Perda ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Merangin, yang meliputi; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi; Ketentuan Lain-lain; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat