ORGANISASI - TATA KERJA TIM KOORDINASI NASIONAL REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI - PELATIHAN VOKASI
2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 5, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 35 Tahun 2020; Perpres No. 68 Tahun 2022; Dan Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020
Pasal 13
Divisi riset dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (6) huruf b mempunyai tugas:
a. melakukan riset dan inovasi informasi pasar kerja;
b. melakukan riset dan inovasi skema pendanaan
penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi;
c. melakukan riset dan inovasi penyelenggaraan pendidikan
vokasi;
d. melakukan riset dan inovasi penyelenggaraan pelatihan
vokasi;
e. mengembangkan sistem pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan;
f. melakukan analisis hasil pemantauan dan evaluasi
sebagai bahan laporan penyelenggaraan Pendidikan
Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan
g. menyusun rekomendasi perbaikan penyelenggaraan
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
Lampiran File; 12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2022/No. 5 Seri O No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Pasar Purworejo
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana di atur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2011, merupakan salah satu bentuk Retribusi Daerah yang perlu dikelola dengan sebaik baiknya guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah; bahwa. pengelolaan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Pasar Purworejo perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tercapai kejelasan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajibannya dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mempertanggung-jawabkannya; bahwa untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Pasar Purworejo, perlu disusun petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi
Tempat Khusus Parkir di Pasar Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2020;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pelaksanaan pemungutan retribusi, pengelolaan tempat khusus parkir di Pasar Purworejo, penyetoran penerimaan retribusi, penetapan lokasi tempat khusus parkir Pasar Purworejo serta laporan dan sanksinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
9 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
2022
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 5, BN 2022 (1051) : 13 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan
pengelolaan data dan informasi, optimalisasi pelaksanaan
pengadaan barang/jasa pemerintah, kebutuhan
organisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, perlu
melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
b. bahwa untuk penataan kembali organisasi dan tata kerja
Badan Penanggulangan Terorisme, perlu mengubah
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Terorisme;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Penanggulangan Terorisme tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Terorisme;
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4284) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6216);
2. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 30);
3. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 723);
Mengubah ketentuan Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16,19, 23, 24, 25, 26, 57, 58, 78, 79, 80, 85, 86, 87, 129, 130, dan 132, 133,.
Menyisipkan Pasal 17 A
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2022
PERBUP Kab. Banyumas No. 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Banyumas No. 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Banyumas No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Mengubah :
Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2022 terdapat program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tidak sesuai dengan perencanaan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, dimana terdapat kegiatan pada tahun anggaran sebelumnya yang dalam pelaksanaan pekerjaan diberikan perpanjangan waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa, sehingga perlu dilakukan pergeseran anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran BAB V huruf T angka 1 huruf c Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran berkenaan dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaannya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 120 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 40 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 120 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini memuat tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 120 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 120 Tahun 2021
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2022 NOMOR 471
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Lampiran Bab IV huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Walikota Ternate Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pergeseran dan Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate perlu ditinjau kembali;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
Peraturan Walikota Ternate Nomor 10 Tahun 2016
7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2022
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2022 (244)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 6 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No. 27 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022.
Terdiri dari 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Pada saat peraturan ini berlaku maka Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2021 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 5, BN 2022/ NO 430; https://jdih.ppatk.go.id/ : 39 HLM
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan yang proporsional,
efektif, efisien, dan sesuai dengan perubahan dinamika
organisasi, perlu menata kembali organisasi dan tata
kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah
mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
melalui surat Nomor: B/350/M.KT.01 tanggal 14 April
2022 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan
ketentuan Pasal 46 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun
2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan, perlu menetapkan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kepala pusat pelaporan dan analis transaksi keuangan dan wakil kepala pusat pelaporan dan analis transaksi keuangan,sekretariat utama, deputi bidang startegi dan kerja sama, deputi bidang pelaporan dan pengawasan kepatuhan, deputi bidang analisis dan pemeriksaan, inspektorat, pusat teknologi informasi, pusat pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang dan pencegahan dan pendanaan terorisme, pusat pemberdayaan kemitraan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, tenaga ahli, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Peraturan PPATK ini mulai berlaku, Peraturan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
48 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2022
TATA NASKAH DINAS - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 5, BN 2022 (589): 54 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa tata naskah dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga merupakan sarana yang efektif dalam menciptakan arsip yang autentik, tepercaya, memiliki
kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasl 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2012; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan Kemenpora No. 1516 Tahun 2015; Dan Peraturan ANRI No. 5 Tahun 2021
Pasal 2
(1) Tata Naskah Dinas Kementerian dimaksudkan sebagai
acuan dalam pengelolaan naskah dinas di lingkungan
Kementerian.
(2) Ruang lingkup Tata Naskah Dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas;
b. pembuatan Naskah Dinas;
c. pengamanan Naskah Dinas;
d. pejabat penanda tangan Naskah Dinas; dan
e. pengendalian Naskah Dinas.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
Lampiran File; 152 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat