Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Pasar Purworejo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pelaksanaan pemungutan retribusi, pengelolaan tempat khusus parkir di Pasar Purworejo, penyetoran penerimaan retribusi, penetapan lokasi tempat khusus parkir Pasar Purworejo serta laporan dan sanksinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Pasar Purworejo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
18 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2022
Tanggal Berlaku
18 Februari 2022
Sumber
BD.2022/No. 5 Seri O No.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 246 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan