Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Bagian Hukum Kabupaten Mesuji
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya;
b. bahwa upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu dilakukan secara struktural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang pada gilirannya menjadi nilai budaya masyarakat;
c. bahwa pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Mesuji diperlukan sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak;
asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pemberdayuan Perempuan dan Perlidungan Anak Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Percmpuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi La.mpung Nomor 13 Tahun 2017
Kabupaten/kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.
Indikator KLA:
• Merupakan variabel yang digunakan untuk mengukur pelaksanaan pemenuhan hak
anak di daerah dalam upaya mewujudkan KLA.
• Merupakan acuan bagi pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi
kebijakan, program dan kegiatan pemenuhan hak anak untuk mewujudkan KLA
• Terdiri dari 6 indikator kelembagaan dan 25 indikator subtansi yang dikelompokkan
dalam 5 klaster hak anak yaitu
- Hak Sipil dan Kebebasan
- Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
- Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar
- Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya
- Perlindungan khusus
Pengaturan KLA dalam Peraturan Daerah ini bertujuan untuk :
a. Mewujudkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dengan orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat dan dunia usaha dalam upaya mewujudkan pembangunan yang perduli terhadap hak, kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak, sehingga anak tumbuh menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab;
b. Mengintegrasikan potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana, prasarana, metode dan teknologi yang ada pada pemerintah daerah, masyarakat, organisasi masyarakat dan dunia usaha dalam memenuhi hak-hak anak;
c. Mengimplementasikan KLA melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA; dan
d. Sebagai dasar bagi OPD dalam menentukan dan melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan hak anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
-
-
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.MINUT 2020/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
Semakin meningkatnya pembangunan di Kabupaten Minahasa Utara perlu diimbangi dengan pemberian perlindungan terhadap anak dari dampak buruk yang mungkin muncul, sehingga perlu membentuk Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Minahasa Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No.33 Tahun 2003; UU No. 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permen PPPA No. 11 Tahun 2011; Permen PPPA No. 12 Tahun 2011; Permen PPPA No. 13 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
PERDA Kabupaten Minahasa Utara memuat ketentuan umum, Hak Anak, Tahapan Pengembanan KLA, Desa/Kelurahan Layak Anak, Penganggaran, Ketentuan peralihan dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
20 Hlm (VII Bab, 28 Psl), 6 Hlm Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Solok Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Solok Tahun 2020 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak
UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 7 Tahun 1984, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, Permendagri No. 8 Tahun 1970, PermenPPA No. 4 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5
Tahun 2013
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Hak Perempuan dan Anak
3. Perlindungan Perempuan
4. Pemenuhan Hak Anak
5. Perlindungan Khusus Anak
6. Penanganan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
7. Pembentukan UPTD PPA
8. Pembinaan dan Pengawasan
9. Peran Serta Masyarakat
10. Pembiayaan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
36 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pembangunan daerah yang mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan, sangat diperlukan peran keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat yang akan menghasilkan generasi yang berkualitas sebagai pelaku pembangunan untuk mewujudkan keluarga yang kuat, mandiri serta masyarakat adil dan makmur, bahwa kemajuan teknologi informasi, industri dan globalisasi tidak hanya berpengaruh terhadap bidang sosial dan ekonomi, tetapi juga telah mengubah dan menggeser nilai-nilai luhur budaya yang mempengaruhi kedudukan dan fungsi keluarga, sehingga Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat perlu berupaya memberikan pembinaan, bimbingan dan fasilitasi dalam rangka pembangunan keluarga dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan keluarga, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi Pokok : Kewenangan Pemerintah Daerah, Pendidikan dan pengasuhan anak, peningkatan kualitas kerja, penyelenggaraan pendampingan pranikah, pengaturan kelahiran, penyiapan keluarga tangguh, peningkatan kesejahteraan keluarga, forum koordinasi pembangunan keluarga, kedudukan dan tanggung jawab keluarga, fasilitasi pemerintah daerah, sistem informasi keluarga, parameter pembangunan keluarga, kerja sama dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Jumlah Halaman : 19 HLM; Penjelasan : 9 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
hak asasi manusia merupakan hak dasar yang
secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifai
universal dan langgeng sehingga harus dilindungi,
dihormati, dan dipertahankan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 7O Tahun 2019
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3O/PRT/M/2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2O16
Ruang linglup Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
meliputi:
a- Ragam Penyandang Disabilitas;
b. Hak Penyandang Disabilitas;
c. Pelaksanaan Penghormatan, Ferlindungan, dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas;
d. Koordinasi;
e. Pendanaan;
f. Peran Serta Masyaral<at; dan
g. Penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
-
-
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar;
b. bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, baik dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan dan/ atau ancaman
kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pemerintah daerah bersama masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan, penanganan resiko, penanganan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran pada anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 01 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
Bahwa anak merupakan amanat dan karunia Tuhan YME yang memiliki hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; Bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan daerah, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui Kebijakan PEMDA di dalam Kabupaten Layak Anak; Bahwa Konvensi tentang hak-hak anak telah disahkan dengan Kepres No. 36 Tahun 1990, maka PEMDA berkewajiban untuk menindaklanjuti dalam upaya pelaksanaan pemenuhan hak anak secara efektif.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMEN PP No. 3 Tahun 2008; PERMEN PP No. 6 Tahun 2009; PERMEN PP dan PA No. 5 Tahun 2011; PERMEN PP dan PA No. 10 Tahun 2011; PERMEN PP dan PA No. 11 Tahun 2011; PERMEN PP dan PA No. 12 Tahun 2011; PERMEN PP dan PA No. 13 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMEN PP dan PA No. 4 Tahun 2018.
Ketentuan umum; maksud, tujuan, asas dan prinsip; hak dan kewajiban anak; ruang lingkup penyelenggaraan KLA; kelembagaan KLA; pemenuhan hak-hak anak; kewajiban dan tanggung jawab; peran serta masyarakat; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
1. Anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
2. Anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan daerah, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui Kebijakan Pemerintah Daerah di dalam Kabupaten Layak Anak;
3. Konvensi tentang hak-hak anak telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, maka Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menindaklanjuti dalam upaya pelaksanaan pemenuhan hak anak secara efektif;
4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus;
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
15. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;
16. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak;
17. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak;
18. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus;
19. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
20. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
21. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
23. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Kabupaten Layak Anak (KLA) bertujuan untuk :
1. Menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera;
2. Menjamin pemenuhan hak kemerdekaan anak dari eksploitasi untuk menciptakan rasa aman, ramah, dan bersahabat;
3. Melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dalam kehidupannya;
4. Mengembangkan potensi, bakat dan kreativitas anak;
5. Mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama dan utama bagi anak;
6. Membangun sarana dan prasarana daerah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal;
7. Memastikan dalam pembangunan daerah dengan memperhatikan kebutuhan, aspirasi, kepentingan terbaik bagi anak; dan
8. Menyatukan potensi dan realisasi sumber daya manusia, sumber dana, sarana, prasarana, metode dan teknologi yang ada di Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2020.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/NO.1, LL KAB.SEKADAU: 49 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
Bahwa anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945, UU No.4 Tahun 1979, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.20 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.36 Tahun 2009, UU No.11 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, UU No.8 Tahun 2016, Kepres No.36 Tahun 1990, Permen PPPA No.13 Tahun 2010, PermenPPPA No.5 Tahun 2011, PermenPPPA No.10 Tahun 2011, PermenPPPA No.11 Tahun 2011, PermenPPPA No.12 Tahun 2011, PermenPPPA No.13 Tahun 2011, PermenPPPA No.14 Tahun 2011, Permensos No.21 Tahun 2013, PermenPPPA No.8 Tahun 2014, Perda No.4 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Ruang Lingkup; Prinsip dan Strategi; Hak Anak; Indikator Kabupaten Layak Anak; Wewenang Pemerintah Daerah; Tahapan Penyelenggaraan KLA; Sekolah Ramah Anak; Pelayanan Kesehatan Ramah Anak; Kecamatan Layak Anak; Desa Layak Anak; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
38 Halaman dan 11 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2020 NOMOR 77
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa Anak merupakan generasi yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Taun 1988; Keppres No. 36 Tahun 1999; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan No. 3 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kabupaten layak anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
43
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat