Kabupaten/kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak. Indikator KLA: • Merupakan variabel yang digunakan untuk mengukur pelaksanaan pemenuhan hak anak di daerah dalam upaya mewujudkan KLA. • Merupakan acuan bagi pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan pemenuhan hak anak untuk mewujudkan KLA • Terdiri dari 6 indikator kelembagaan dan 25 indikator subtansi yang dikelompokkan dalam 5 klaster hak anak yaitu - Hak Sipil dan Kebebasan - Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif - Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar - Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya - Perlindungan khusus Pengaturan KLA dalam Peraturan Daerah ini bertujuan untuk : a. Mewujudkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dengan orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat dan dunia usaha dalam upaya mewujudkan pembangunan yang perduli terhadap hak, kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak, sehingga anak tumbuh menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; b. Mengintegrasikan potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana, prasarana, metode dan teknologi yang ada pada pemerintah daerah, masyarakat, organisasi masyarakat dan dunia usaha dalam memenuhi hak-hak anak; c. Mengimplementasikan KLA melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA; dan d. Sebagai dasar bagi OPD dalam menentukan dan melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan hak anak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat