Kabupaten Layak Anak (KLA) bertujuan untuk : 1. Menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera; 2. Menjamin pemenuhan hak kemerdekaan anak dari eksploitasi untuk menciptakan rasa aman, ramah, dan bersahabat; 3. Melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dalam kehidupannya; 4. Mengembangkan potensi, bakat dan kreativitas anak; 5. Mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama dan utama bagi anak; 6. Membangun sarana dan prasarana daerah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal; 7. Memastikan dalam pembangunan daerah dengan memperhatikan kebutuhan, aspirasi, kepentingan terbaik bagi anak; dan 8. Menyatukan potensi dan realisasi sumber daya manusia, sumber dana, sarana, prasarana, metode dan teknologi yang ada di Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat