Peraturan Daerah (PERDA) Kota Solok Nomor 2 Tahun 2020

Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Hak Perempuan dan Anak 3. Perlindungan Perempuan 4. Pemenuhan Hak Anak 5. Perlindungan Khusus Anak 6. Penanganan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan 7. Pembentukan UPTD PPA 8. Pembinaan dan Pengawasan 9. Peran Serta Masyarakat 10. Pembiayaan 11. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Solok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kota Solok
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Solok
Tanggal Penetapan
28 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2020
Tanggal Berlaku
28 Mei 2020
Sumber
LD Kota Solok Tahun 2020 No. 2
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 568 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan