Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 01 Tahun 2020

KABUPATEN LAYAK ANAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan umum; maksud, tujuan, asas dan prinsip; hak dan kewajiban anak; ruang lingkup penyelenggaraan KLA; kelembagaan KLA; pemenuhan hak-hak anak; kewajiban dan tanggung jawab; peran serta masyarakat; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 01 Tahun 2020 tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Menggala
Tanggal Penetapan
03 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2020
Tanggal Berlaku
03 Maret 2020
Sumber
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2870 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan