ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Pemerintah Kota
diberi kewenangan untuk mengelola drainase;
bahwa salah satu penyebab terjadinya genangan air pada
permukiman warga akibat debit air yang tinggi pada saat hujan
deras adalah karena tidak berfungsinya drainase secara
optimal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan dan Perlindungan Drainase;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kota Mamasa dan Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41�6).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4412); I
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penata.an
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725); ·
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
1
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kota/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Kerjasama Daerah, {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4858);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk
dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 1 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008
tentang Dewan Sumber Daya Air;
15. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Batas Garis Sempadan Bangunan (GSB) pada masing-masing
jalan, sungai dan pantai dalam wilayah Kota Palopo (Lembaran
Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor 7;
16. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palopo tahun 2012-
2032;(Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2012 Nomor09,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 109;
17. Peraturan Walikota · Palopo Nomo 13 Tahun 2008 tentang
Pelaksanaan peraturan daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun
2008 tentang Batas Garis Sempadan Bangunan(GSB) pada
masing-masing jalan, sungai dan pantai dalam wilayah Kota
Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor 7).
- MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAHAN DAN PERLllfDUNGAN DRAllfASE
BABI
KETElfTUAlf UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Kota adalah Walikota, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Dinas adalah dinas yang membidangi perencanaan dan pengelolaan drainase.
5. Setiap orang adalah orang perseorangan , korporasi , badan usaha baik yang
berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum ;
6. Air adalah semua air yang terdapat di dalam atau berasal dari sumber-sumber
air baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah, tidak
termasuk dalam pengertian ini air yang terdapat di laut.
7. Sumber-sumber air adalah tempat-tempat dan wadah-wadah air baik yang
terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah.
8. Drainase adalah tempat atau wadah serta jaringan pengaliran buatan yang fungsinya sebagai tempat pembuangan kelebihan air dengan dibatasi kanan dan kirinya oleh tanggul atau tidak bertanggul serta sepanjang pengalirannya dibatasi oleh garis sempadan.
9. Pengelolaan drainase adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi penyelenggaraan pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan,
penataan, pemanfaatan air, sumber-sumber air.
10. Rencana pengelolaan drainase adalah hasil perencanaan secara menyeluruh
terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan drainase.
11. Perencanaan adalah suatu proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang
akan dilakukan secara terkoordinasi dan terarah dalam rangka mencapai
tujuan pengelolaan.
12. Pengamanan drainase adalah upaya mengendalikan fungsi dari sisi kualitas dan kuantitas serta daerah sempadannya yang disebabkan oleh daya rusak air, hewan, atau oleh tindakan manusia.
13. Kerjasama pengelolaan drainase adalah kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dengan Badan Usaha, Lembaga Sosial, perorangan dalam pelaksanaan merencanakan, melaksanakan, memantau,
mengevaluasi penyelenggaraan pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan, penataan, pemanfaatan.
14. Pengelola drainase adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan
pengelolaan drainase.
15. Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, koperasi, dan /atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam Perlindungan Drainase.
16. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perlindungan,
pengembangan, penggunaan, dan pengendalian drainase.
1 7. Perlindungan Drainase adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara menyeluruh, terkoordinasi, legalisasi dan kualitas maupun kuantias daerah pengalirannya yang mengalir dari hulu hingga hilir
Bagian Kedua Ruang Lingkup Pasal 2
Lingkup pengaturan drainase mencakup perlindungan dan pelestarian,
pengembangan, penggunaan, dan pengendalian drainase.
Pasa13
Drainase dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan drainase yang optimal.
BABD
WEWENARG DAR TANGGUNG JAWAB
Pasal 4
(1) Wewenang dan tanggungjawab pengelolaan drainase pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas.
(2) Selain wewenang dan tanggung jawab pengelolaan drainase sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Kota melakukan tugas pembantuan yang dilimpahkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi.
Pasal s
Wewenang dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi:
� a. penetapan kebijakan pengelolaan drainase;
b. penetapan pola pengelolaan drainase;
c. penetapan rencana pengelolaan drainase;
d. penetapan dan pemberian izin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan
pengusahaan drainase;
e. pemberdayaan para pemangku kepentingan dalam pengelolaan drainase, dalam
rangka membangun kepedulian terhadap pelestarian drainase;
Pasal 6
Pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
meliputi:
a. merencanakan dan memfasilitasi perencanaan Pola Pengaturan Air, mulai dari sistem jaringan drainase yang berada di lingkungan perumahan dan permukiman serta kawasan industri sampai dengan sistem jaringan drainase utama;
b. menyusun, mengesahkan perencanaan menyeluruh dan/ atau memberi izin
perencanaan dan perencanaan teknis tata pengaturan air;
c. mengatur, mengesahkan dan melaksanakan atau bekerja sama dalam
perencanaan dan penyusunan pola pengaturan tata air;
d. berkoordinasi dalam rangka mengelola dan mengembangkan daya dukung kemanfaatan air, sumber air dan wadah air dengan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi; dan
e. melaksanakan, pemanfaatan, penataan, pengamanan dan pengendalian daya
rusak air. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan perlindungan, pengembangan serta pelestarian.
BABm
PENGELOLAAR DRAINASE
PerlindUDpD clan Pelestarian Drainase
Pasal 7
Perlindungan Drainase bertujuan untuk :
� a. Melindungi dari sisi kualitas dan lruantitas air sepanjang daerah pengalirannya yang secara hidrologis mengalir dari hulu sampai ke hilir;
b. Mencegah terjaclinya peningkatan debit air diluar kemampuan kapasitas aliran drainase.
Pasal 8
Pelestarian drainase bertujuan untuk meningkatkan fungsi drainase.
Bagian Kedua Pengamanan Drainase Pasal 9
(1) Dinas sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya, menyelenggarakan
�. upaya pengamanan drainase dan wilayah sekitarnya, meliputi :
a. pengelolaan wilayah aliran drainase;
b. pengendalian daya rusak air; dan
c. pengendalian aliran drainase.
(2) Pengamanan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan
kegiatan:
a. penetapan Garis Sempadan sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Garis
Sempadan;
b. pembuatan dan pemasangan papan larangan dan/ atau papan informasi;dan c. pengamanan dalam kaitannya dengan pemanfaatan Drainase.
(3) Dalam rangka pengamanan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pemerintah Kota dapat mengikutsertakan masyarakat.
Bagian Ketiga Penataan Drainase Pasal 10
(1) Penataan drainase merupakan upaya untuk mengatur pola pembuangan air dan melestarikan drainase;
5
(2) Penataan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyusun pola pengaturan drainase baik dengan pelurusan maupun pengalihan alur;
(3) Pelaksanaan penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh
Dinas dan dapat bekerja sama dengan pihak lain setelah mendapat persetujuan
Walikota;
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penataan drainase diatur dengan Peraturan Walikota.
Bagian Keempat
PengendaHan dan Penanggulangan Fungsi Drainase
Pasal 11
(1) Pengendalian fungsi drainase dilakukan secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan dan hambatan pengaliran air.
(2) Pengendalian fungsi drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota. dan masyarakat.
Pasal 12
(1) Pemerintah Kota bertanggungjawab atas pengendalian daya rusak air drainase; (2) Tanggung jawab sebagaimana climaksud pada ayat (1) dibebankan juga kepada
pengelola drainase dan masyarakat;
(3) Kerjasama pemanfaatan drainase sebagai satu kesatuan aliran air antara penghubung difasilitasi dan harus mendapatkan persetujuan dinas.
Pasal 13
Pemulihan fungsi drainase dilakukan secara terpadu oleh Pemerintah Kota dengan mengikutsertakan masyarakat.
BABIV KE\VAJIBAN DAN LARARGAN Pasal 14
(1) Masyarakat wajib ikut serta menjaga kelestarian fungsi drainase;
(2) Setiap orang wajib membersihkan sampah yang berada atau tertimbun dalam drainase didepan, dibelakang, samping kiri atau kanan rumah ata.u tempat tinggal dan/ atau tempat usaha masing-masing.
Pasal 15
Setiap orang yang akan menclirikan, mengubah, atau membongkar bangunan di tepi drainase harus dengan izin Walikota..
Pasal 16
Setiap orang dilarang mengubah aliran drainase kecuali dengan izin Walikota.
6
Pasal 17
Setiap orang dilarang membuang sampah baik berbentuk zat padat, zat cair,maupun sejenisnya ke dalam maupun di sekitar drainase yang dapat mengakibatkan pencemaran atau menurunkan kualitas air serta tersumbatnya drainase.
BABV PEMBIAYA.AN Pasal 18
(1) Pembiayaan pengelolaan drainase ditetapkan berdasarkan kebutuhan pengelolaan;
(2) Jenis pembiayaan pengelolaan drainase meliputi, biaya:
a. sistem inform.asi;
b. perencanaan;
c. pelaksanaan konstruksi;
� d. operasi, pemeliharaan; dan
e. pemantauan, evaluasi dan pemberdayaan masyarakat. (3) Sumber pembiayaan dapat berasal dari:
a. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/ atau Pemerintah Kota;
b. pihak swasta; dan c. masyarakat.
Pa&al 19
(1) Pembiayaan pengelolaan drainase sebagaimana climaksud dalam Pasal 18 dibebankan kepada Pemerintah, Pemerintah Kota, badan usaha milik daerah pengelola drainase, koperasi, badan usaha lain, dan perseorangan, baik secara sendiri-sendiri maupun dalam bentuk kerja sama.
(2) Pembiayaan pengelolaan drainase yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dan
Pemerintah Kota sebagaimana climaksud dalam Pasal 18 didasarkan pada
� kewenangan masing-masing dalam pengelolaan drainase.
BABVI
PEMBINA.AN DAN PENGAWASAN
Pasal 20
Pembinaan dan pengawasan terhadap perlindungan, pelestarian, pembangunan, penataan, pemanfaatan, pengendalian drainase dilakukan oleh dinas.
BABVII PENYIDIKAN Pa&a121
Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota.
7
BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 22
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3) Tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan fungsi drainase dapat diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya
BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Pasal 24
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran daerah.
|