Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2014

Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Nama, Logo, Tempat Kedudukan, dan Wilayah Pelayanan; Tujuan dan Lapangan Usaha; Tugas Pokok dan Fungsi; Permodalan; Organ PDAM TS; Kepegawaian; Dana Pensiun dan Jaminan Sosial; Penghargaan dan Tanggung Jawab; Pembinaan dan Pengawasan; Pengelolaan dan Pelayanan Air Minum; Ketentuan Tarif; Tahun Buku dan Rencana Anggaran; Sistem Akuntansi; Kerja Sama dan Pinjaman; Penggunaan Laba Bersih; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
22 November 2014
Tanggal Pengundangan
22 November 2014
Tanggal Berlaku
22 November 2014
Sumber
LD.2014/NO.16.E
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 230 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 1974

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan