Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Nama, Logo, Tempat Kedudukan, dan Wilayah Pelayanan; Tujuan dan Lapangan Usaha; Tugas Pokok dan Fungsi; Permodalan; Organ PDAM TS; Kepegawaian; Dana Pensiun dan Jaminan Sosial; Penghargaan dan Tanggung Jawab; Pembinaan dan Pengawasan; Pengelolaan dan Pelayanan Air Minum; Ketentuan Tarif; Tahun Buku dan Rencana Anggaran; Sistem Akuntansi; Kerja Sama dan Pinjaman; Penggunaan Laba Bersih; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat