ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor
188.34/7817/SJ perihal Klarifikasi Peraturan Daerah,
terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air
Tanah yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi, sehingga Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Air Tanah perlu diubah
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4377);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5145);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4624);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air
Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4859);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
19. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan;
20. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan
Nasional Pengelolaan Sumberdaya Air;
21. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang
Penetapan Cekungan Air Tanah;
22. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun
2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengelolaan
Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa
Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2003 Nomor 132);
23. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun
2003 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung di Propinsi
Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah
Tahun 2003 Nomor 134);
24. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun
2004 tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran Daerah
Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 45) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa
Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun
2004 tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 41);25. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2004 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Propinsi
Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 46 Seri E Nomor 7);
26. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2007 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2007 Nomor 5 Seri E
Nomor 2);
27. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2010 Nomor 45, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 28);
28. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Air Tanah Di Provinsi Jawa
Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 34);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
Nomor 8 Tahun 1986 tentang Pedoman Pengusulan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
sebagai Penyidik pada Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Sukoharjo Tahun 1987 Nomor 6 Seri D Nomor 3);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor
1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 155);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun
2010 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 175);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 187);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 192);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 194);35. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun
2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 207).
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Atas Perda Kabupaten Sukoharjo No 17 Tahun 2011
|