Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2002

Pengelolaan Air Bawah Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, asas dan landasan, wewenang dan tanggung jawab, kegiatan pengelolaan air bawah tanah, peruntukan dan pemanfaatan, perizinan, masa berlaku izin, tata cara memperoleh izin, berakhirnya izin pengelolaan air bawah tanah, kewajiban pemegang izin, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, prinsip penetapan struktur dan besarnya tar1f retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara penetapan retribusi, tata cara penagihan dan pembayaran, pengawasan, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, ker1nganan, penglrangan dan pembebasan retribusi, larangan pemegang izin, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
27 Mei 2002
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2002
Tanggal Berlaku
27 Mei 2002
Sumber
LD. 2002/No. 10
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan