Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011Tentang Bantuan Hukum jo Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan
Penyaluran Dana Bantuan HuI{um, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
1. Pasa1 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 198 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886) ;
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49,
Tambahan I£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) ;
6. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) ;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) ;
8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248) ;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 684 1) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421) ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana
Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 816) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Manusia Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Tahun 2016 Nomor 2130);
13. Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 202 1–2026 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Nomor 5) ;
Pelaksanaan prosedur pemeriksaan akan difokuskan pada pemeriksaan terinci
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2023.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi segenap warga masyarakat
terhadap dampak bencana maka Pemerintah berkewajiban
memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan
penghidupannya agar dapat mewujudkan kesejahteraan
umum; bahwa wilayah Kabupaten Jepara memiliki potensi geografis,
geologis, hidrologis dan demografis yang berpotensi terjadinya
bencana, sehingga diperlukan kewaspadaan dan
kesiapsiagaan dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana secara cepat, tepat dan terencana; bahwa kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Jepara sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2011
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Jepara, sudah tidak sesuai lagi
dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu ditingkatkan
susunan organisasinya agar mampu memberikan
perlindungan kepada masyarakat dalam penanggulangan
bencana secara berdaya guna dan berhasil guna; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan BPBD, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2011 dicabut.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2023
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2023/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
ABSTRAK:
a. bahwa bahaya kebakaran merupakan bencana yang dapat mengancam keselamatan jiwa serta menimbulkan kerugian baik materil maupun immateril, oleh karena itu perlu adanya usaha-usaha pencegahan dan penanggulangannya;
b. bahwa kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya merupakan tugas dan kewajiban Pernerintah Daerah juga harus
melibatkan masyarakat sehingga peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara preventif
dan refresif;
c. bahwa berdasarkanketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan huruf E angka 3 Pembagian Urusan Pemerintaban Bidang Ketentraman dan Ketertiban
Umum serta Pelindungan Masyarakat Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah Daerah Kota berwenang melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan
dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemrintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini memuat ini tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH; PENCEGAHAN BAHAYA KEBAKARAN; PENANGGULANGAN KEBAKARAN; RELAWAN PEMADAM KEBAKARAN; PENGENDALIAN KESELAMATAN KEBAKARAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; RENCANAKONTIJENSI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN; INSENTIF DAN JAMINAN ASURANSI PERLINDUNGAN KETENAGAKERJAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENDANAAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 2 NO.REG PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO, PROVINSI SULAWESI SELATAN B.HK.02.016.03
Peraturan Daerah (Perda) tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat
dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran
Dana Bantuan Hukum, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kota Palopo tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat
Miskin;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo Di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5248);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan
Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5235);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat
Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran
Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5421);
10. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan
Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2130);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PENERIMA BANTUAN HUKUM
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2023.
Peraturan Wali Kota sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan
paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian
Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat
Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas
Bab III Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab IV Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Bab V Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Bantuan Hukum
Bab VI Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Bab VII Standar Pemberian Bantuan Hukum
Bab VIII Pendanaan dan Pertanggungjawaban
Bab IX Pengawasan dan Evaluasi
Bab X Ketentuan Penyidikan
Bab XI Larangan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Kontingensi Bencana Banjir Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesiapsiagaan dalam rangka
penanggulangan bencana banjir di Kabupaten Kendal
sehingga terlaksana tindakan yang cepat dan tepat pada
saat terjadi bencana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 17
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
ten tang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,
rencana p enanggulangan kedaruratan bencana banjir dapat
dilengkapi dengan penyusunan rencana kontingcnsi
bencana banjir;
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum
terhadap rencana kontingensi bencana banjir Kabupaten
Kendal Tahun 2022-2026 yang telah disusun, maka sesuai
Nota Dinas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Kendal Nomor: 045/024/2024
tanggal 5 Januari 2022 Perihal Permohonan Peraturan
Bupati Kendal, Rencana Kontingensi Bencana Banjir
Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026 perlu diatur dalam
Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kontingensi Bencana
Banjir Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Kepala Sadan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kendal Nomor 52 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Rencana Kontingensi Bencana Banjir Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026.
Maksud Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana
Banjir Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026 adalah sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dan pemerintah Desa serta masyarakat dalam menyusun pedoman,
perencanaan, kebijakan publik, dan implementasi dalam
upaya pengurangan risiko bencana banjir di Daerah
secara lebih terpadu dan efektif.
Tujuan Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana
Banjir Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026 adalah
sebagai landasan konseptual, landasan operasional, dan
keterpaduan pelaksanaan dalam pengurangan risiko
bencana banjir di Daerah.
Dokumen Rencana Kontingensi Bencana Banjir
Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Penyelamatan Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa kebakaran merupakan suatu bencana yang besar dan dapat membawa pada dampak terhadap keselamatan jiwa, pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan merupakan kebutuhan mendasar yang wajib diwujudkan untuk keselamatan dan kelangsungan hidup masyarakat, maka perlu ditetapkan Perda tentang Pencegahan, penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perda No. 06 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, manajemen proteksi kebakaran, penyelamatan jiwa dan harta benda, rekomendasi sistem proteksi kebakaran, sistem informasi, peran serta masyarakat, kerjasama pencegahan dan penanggulangan kebakaran, hak, kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
21 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 13 Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Berita daerah kabupaten padang pariaman tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022-2025
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Padang Pariaman secara geologis
memiliki potensi bencana yang cukup tinggi baik bencana
alam, bencana non alam, maupun bencana sosial yang
berpotensi menimbulkan korban jiwa kerugian harta
benda dan kerugian lain yang tak ternilai;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, rencana
penanggulangan bencana ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan
Bencana Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022-2025;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2010, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur Tentang Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022-2025, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. gambaran Umum Daerah Dan Isu Strategis bencana
3. Kebijakan Penanggulangan Bencana
4. Tujuan, sasaran, strategi, arah Kebijakan dan program
5. Rencana Aksi
6. Pemaduan
7. Pemantauan dan Evaluasi
8. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
119
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Iuran Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi melalui sistem jaminan kesehatan nasional yang terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b. bahwa terdapat warga Kabupaten Tegal yang masih belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan pada badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan sehingga pemenuhannya melalui bantuan iuran kesehatan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal diberikan wewenang untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib di bidang kesehatan bagi warga Kabupaten Tegal;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Iuran Kesehatan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan, kewajiban kepesertaan jaminan kesehatan, pendaftaran kepesertaan jaminan kesehatan, penerima manfaat, manfaat jaminan kesehatan, penyelenggaraan bantuan iuran kesehatan, pembiayaan, peran serta masyarakat, larangan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat