Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2022

Pencegahan, Penanggulangan dan Penyelamatan Kebakaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, manajemen proteksi kebakaran, penyelamatan jiwa dan harta benda, rekomendasi sistem proteksi kebakaran, sistem informasi, peran serta masyarakat, kerjasama pencegahan dan penanggulangan kebakaran, hak, kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Penyelamatan Kebakaran
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
LD 2022/Nomor 15
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 632 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Bekasi No. 6 Tahun 2009 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Di Kota Bekasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan