Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2023/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa bahaya kebakaran merupakan bencana yang dapat mengancam keselamatan jiwa serta menimbulkan kerugian baik materil maupun immateril, oleh karena itu perlu adanya usaha-usaha pencegahan dan penanggulangannya;
b. bahwa kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya merupakan tugas dan kewajiban Pernerintah Daerah juga harus
melibatkan masyarakat sehingga peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara preventif
dan refresif;
c. bahwa berdasarkanketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan huruf E angka 3 Pembagian Urusan Pemerintaban Bidang Ketentraman dan Ketertiban
Umum serta Pelindungan Masyarakat Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah Daerah Kota berwenang melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan
dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
- Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemrintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021.
- Peraturan Daerah ini memuat ini tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH; PENCEGAHAN BAHAYA KEBAKARAN; PENANGGULANGAN KEBAKARAN; RELAWAN PEMADAM KEBAKARAN; PENGENDALIAN KESELAMATAN KEBAKARAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; RENCANAKONTIJENSI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN; INSENTIF DAN JAMINAN ASURANSI PERLINDUNGAN KETENAGAKERJAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENDANAAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
- 23 halaman
|