Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2023

Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat ini tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH; PENCEGAHAN BAHAYA KEBAKARAN; PENANGGULANGAN KEBAKARAN; RELAWAN PEMADAM KEBAKARAN; PENGENDALIAN KESELAMATAN KEBAKARAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; RENCANAKONTIJENSI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN; INSENTIF DAN JAMINAN ASURANSI PERLINDUNGAN KETENAGAKERJAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENDANAAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
24 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2023
Tanggal Berlaku
24 Maret 2023
Sumber
LD.2023/NO.2
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 227 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan