Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sanggau, serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959,UU No.43 Tahun, UU No.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2012, Permendagri No.78 Tahun 2012, PerkaANRI No.9 Tahun 2009, PerkaANRI No.24 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Penyelenggaraan Kearsipan, Pengelolaan Arsip Dinamis, Pengelolaan Arsip Statis, Pengelolaan Simpul Jaringan Dalam SIKN melalui JIKN, Kelembagaan Pengelolaan Arsip, Perlindungan, Penyelamatan dan Pemusnahan Arsip, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 halaman, 8 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Dalam menunjang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dan pelaksanaan sistem kearsipan yang dinamis, sinergi dan komprehensif, sebagai sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintahan daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting yang meliputi penyajian informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah, perlu adanya sistem pengelolaan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan. Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka perlu diatur penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Bogor sehingga perlu membentuk perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 43 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 87 Tahun 1999; PP No 88 Tahun 1999; PP No 79 Tahun 2005; PP No 41 Tahun 2007; PP No 28 Tahun 2012; PP No 43 Tahun 2014; PP No 47 Tahun 2015; PERMEN PAN RB No 48 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 6 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Kearsipan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Penetapan Kebijakan Kearsipan
5. Pengelolaan Arsip
6. Sumber Daya
7. Izin Penggunaan Arsip
8. Pembinan dan Pengawasan
9. Peran Serta Masyarakat
10. Kerjasama
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2016.
52 Halaman (Penjelasan 12 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa Arsip yang dimiliki daerah merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, antara lain dapat menyajikan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. Bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan hak-hak keperdataan
masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan. Bahwa dalam mendukung terwujudnya tata kelola
pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palangka Raya.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAERAH;
BAB IV
PENETAPAN KEBIJAKAN KEARSIPAN;
BAB V
PENGELOLAAN ARSIP;
BAB VI
PEMBINAAN KEARSIPAN;
BAB VII
SIKK DAN JIKK;
BAB VIII
SUMBER DAYA PENDUKUNG;
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XI
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BANDUNG
ABSTRAK:
Arsip merupakan alat bukti Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban serta merupakan salah satu aset Pemerintah Daerah. Untuk menunjang terselenggaranya sistem kearsipan yang dinamis, sinergis dan komprehensif, dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta mewujudkan tata pemerintahan yang baik, maka penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Perda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1997; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 87 Tahun 1999; PP No 88 Tahun 1999; PP No 28 Tahun 2012; PERDA Provinsi Jawa Barat No 18 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
3. Kewenangan dan Tanggung Jawab
4. Penyelenggaraan Kearsipan
5. Perlindungan dan Penyelamatan Arsip
6. Peran Serta Masyarakat
7. Autentikasi
8. Larangan
9. Sanksi Administratif
10. Penyidikan
11. Ketentuan Pidana
12. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2016.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, EMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
ABSTRAK:
Arsip sebagai fakta otentik dari setiap kegiatan dan peristiwa yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pemerintahan dan kemasyarakatan adalah bukti kinerja setiap elemen pemerintahan daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai sangat penting dan strategis bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam perencanaan,
pertanggungjawaban, pelayanan publik, perlindungan aset, penegakan hak dan kewajiban serta bagi penyelesaian berbagai masalah hukum dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Arsip sebagai memori kolektif daerah yang merupakan bagian tak terpisahkan dari memori kolektif bangsa, adalah salah satu sumber pembelajaran utama
bagi setiap generasi, yang berakar dari nilai-nilai kehidupan bermasyarakat serta kinerja pemerintahan dan pembangunan. Dalam rangka mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta
peningkatan kualitas pelayanan publik dan pertanggungjawaban, penyelenggaraan kearsipan dalam lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan, dan perseorangan harus dilakukan dengan sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu
dan berkesinambungan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 8 Tahun 1997; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 87 Tahun 1999; PP Nomor 88 Tahun 1999; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 28 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan Prov. Kepulauan Riau dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Pembentukan produk hokum harus mencerminkan kesadaran, pandangan hidup, dan nilai keadilan yang berkembang di masyarakat sesuai falsafah bangsa Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 serta selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pembentukan produk hokum daerah di Kota Bogor telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Tehnik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Tehnik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang dalam dinamika perkembangan pengaturan penyusunan perundang-undangan perlu diganti untuk mewujudkan pembentukan produk hukum daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik dan berkualitas. Berdasarkan pertimbangan berikut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2008; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas Pembentukan Produk Hukum Daerah
3. Jenis dan Materi Muatan Produk Hukum Daerah
4. Pembentukan Produk Hukum Daerah Yang Diterbitkan Oleh Walikota
5. Pembentukan Produk Hukum Daerah Yang Diterbitkan Oleh Dprd
6. Evaluasi dan Pembatalan
7. Autentifikasi dan Penyebarluasan
8. Partisipasi Masyarakat
9. Pembiayaan
10. Ketentuan Lain-Lain
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
PERDA Kota Bogor No 4 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2004.
101 Halaman (Penjelasan 10 Halaman, Lampiran I 19 Halaman, Lampiran II 6 Halaman dan Lampiran III 8 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, khususnya masyarakat di Kota Pasuruan, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam;
b. bahwa guna mewujudkan kemudahaan dalam akses pelayanan perpustakaan serta memberikan pedoman kebijakan dalam menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan, perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 06);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 01Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 01);
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Pembentukan dan Jenis Perpustakaan;
4. Hak, Kewajiban dan kewenangan;
5. Tenaga Perpustakaan;
6. Kerjasama dan Peran serta masyarakat dan dunia usaha;
7. Pembudayaan gemar membaca;
8. Pendanaan;
9. Pembinaan dan pengawasan;
10. Sanksi administratif;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berwenang mengelola arsip tingkat provinsi.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1997; UU No.26 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.87 Tahun 1999; PP No.79 Tahun 2005; PP No.61 Tahun 2010; PP No.28 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.8 Tahun 2012.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai asas, fungsi, tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan, penetapan kebijakan kearsipan, pengelolaan arsip, serta perlindungan dan penyelamatan arsip.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 halaman, Penjelasan 5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perpustakaan Dan Arsip Daerah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
Perda Kabupaten Majene No.14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene terhadap Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Majene, akan mengalami perubahan dengan ditetapkannya Pasal 29 Ayat (2) huruf e UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap pembagian kewenangan yang diubah sehingga berpengaruh terhadap Organisasi dan Tata Kerja pada Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Majene sehingga perlu diganti.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.4 Tahun 1990; UU No.20 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.43 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.5 Tahun 2014; PP No.70 Tahun 1991; PP No.23 Tahun 1999; PP No.79 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.24 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan, fungsi, tugas pokok, dan susunan organisasi serta tata kerja Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mamuju.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2016.
mencabut berlakunya Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 Perda Kabupaten Majene No.14 Tahun 2008.
7 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa arsip sebagai elemen penyelenggaraan dokumen administrasi pemerintahan daerah, arsip mempunyai fungsi sebagai salah satu pusat ingatan suatu organisasi dan merupakan bagian bahan pertanggungjawaban nasional yang dikelola, dipelihara, diselamatkan dan dilestarikan sebagai bahan bukti yang sah, bahan penelitian dan diberdayakan untuk kelangsungan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, maka penyelenggaraaan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten dikelola melalui sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu, perlu dibangun sistem kearsipan daerah, meliputi pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis. Sistem kearsipan daerah adalah suatu sistem yang membentuk pola hubungan berkelanjutan antar berbagai komponen yang memiliki fungsi dan tugas tertentu, interaksi antar pelaku serta unsur lain yang saling mempengaruhi dalam penyelenggaraan kearsipan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, sehingga sistem kearsipan daerah berfungsi menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, serta mampu mengindentifikasikan keberadaan arsip yang memiliki keterkaitan informasi sebagai satu keutuhan informasi pada semua organisasi kearsipan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2016.
35
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat