Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Asas Pembentukan Produk Hukum Daerah 3. Jenis dan Materi Muatan Produk Hukum Daerah 4. Pembentukan Produk Hukum Daerah Yang Diterbitkan Oleh Walikota 5. Pembentukan Produk Hukum Daerah Yang Diterbitkan Oleh Dprd 6. Evaluasi dan Pembatalan 7. Autentifikasi dan Penyebarluasan 8. Partisipasi Masyarakat 9. Pembiayaan 10. Ketentuan Lain-Lain 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat