Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ketentuan umum, asas pembentukan produk hukum daerah, jenis dan materi muatan produk hukum daerah, pembentukan produk hukum daerah yang diterbitkan oleh walikota, pembentukan produk hukum daerah yang diterbitkan oleh dprd, evaluasi dan pembatalan, autentifikasi klarifikasi dan penyebarluasan, partisipasi masyarakat, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bogor
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
14 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2022
Tanggal Berlaku
14 Januari 2022
Sumber
LD 2022/1
Subjek
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM / JDIH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4096 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kota Bogor No. 2 Tahun 2024 tentang Pembentukan Produk Hukum
Mengubah :
  1. PERDA Kota Bogor No. 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan