Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2016/ No 8 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan
ABSTRAK:
Bahwa keberhasilan pembangunan Daerah Jawa Barat tidak terlepas dari partisipasi masyarakat, serta dlam rangka pelaksanaan Pasal 12 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2009, perlu dilakukan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda, juga perlu menetapkan Perda Prov. Jabar tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan.
Pasal 18. ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2011; PP No. 60 Tahun 2013; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan, yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan, Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda, Peran Masyarakat, Organisasi Kepemudaan dan Dunia Usaha, Kemitraaan dan Kerja Sama, Sistem Informasi Kepemudaan, Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemitraan Pelaku Usaha dengan Pelaku Olahraga
ABSTRAK:
Pembinaan dan pengembangan keolahragaan daerah dapat menjamin peningkatan prestasi dan manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta tuntutan perubahan kehidupan nasional dan global sehingga memerlukan kemitraan dengan pelaku usaha. Selain itu, untuk mempercepat perwujudan olahraga yang profesional dan andiri diperlukan upaya-upaya nyata untuk menciptakan iklim yang mampu mendorong terselenggaranya kemitraan yang kokoh antara olahraga profesional dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip saling memperkuat dan saling menguntungkan. Maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Kemitraan Pelaku Usaha dengan Pelaku Olahraga.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun1999; UU No.3 Tahun 2005; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia No.0010 Tahun 2015; Peraturan Daerah No.9 Tahun 2011; Peraturan Daerah No.11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kemitraan antara Pelaku Usaha dan Pelaku Olahraga yang membahas mengenai Asas, Maksud, dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kewajiban Pelaku Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan, dan Bentuk Kemitraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai format proposal dan rekomendasi, format perjanjian kemitraan, format laporan perjanjian kemitraan dan format laporan pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) diatur dengan peraturan Bupati, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 05 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemitraan Pelaru Usaha Dengan Pelaku Olahraga
ABSTRAK:
Pembinaan dan pengembangan keolahragaan daerah yang dapat menjamin peningkatan prestasi, dan manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta tuntutan perubahan kehidupan nasional dan global memerlukan kemitraan dengan pelaku usaha. Untuk lebih mempercepat perwujudan olahraga profesional yang mandiri, diperlukan upaya-upaya yang lebih nyata untuk menciptakan iklim yang mampu mendorong terselenggaranya kemitraan yang kokoh diantara olahraga profesional dan pelaku usaha berdasarkan prinsip saling memerlukan saling memperkuat dan saling menguntungkan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1999; UU No.3 tahun 2005; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.44 Tahun 1997; PP No.16 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2007; Permenpora No.PER-0342.J/MENPORA/IX/2009; Permenpora No.10 Tahun 2015; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang asas, maksud dan tujuan kemitraan pelaku olahraga, ruang lingkup yang termasuk didalamnya adalah kewajiban pelaku usaha, tata cara pelaksanaan kemitraan dan bentuk kemitraan usaha dibidang industri olahraga. Bentuk-bentuk industri olahraga yang dapat dimitrakan oleh masyarakat, seperti: industri olahraga berbentuk prasarana dan sarana yang diproduksi, diperjualbelikan dan/ atau disewakan untuk masyarakat; serta industri olahraga berbentuk jasa penjualan kegiatan cabang olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional, seperti: kejuaraan nasional dan internasional, pekan olahraga daerah, wilayah, nasional dan internasional; promosi, eksibisi, dan festival olahraga; dan/ atau keagenan, layanan informasi, dan konsultasi keolahragaan. Kemitraan melalui bentuk-bentuk ini oleh masyarakat dapat dilakukan bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, organisasi olahraga, dan/atau organisasi lainnya, baik di dalam maupun luar negeri, melalui badan usaha yang dibentuk oleh masyarakat secara sah sebagaimana diatur dal.am perundang-undangan. Dan dalam hal ini terdapat penekanan penting bagi setiap masyarakat yang menjadi pelaku usaha industri jasa olahraga agar memperhatikan kesejahteraan pelaku olahraga dan kemajuan olahraga nasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pekan Olah Raga Nasional Ke-XX Tahun 2020 di Provinsi Papua
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Pekan Olah Raga Nasional XX Tahun 2020 yang Catur Sukses, sukses penyelenggaraan, sukses prestasi, sukses pemberdayaan ekonomi masyarakat Papua, dan sukses administrasi diperlukan komitmen yang kuat, perencanaan yang matang, dukungan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, pengorganisasian, dan tenaga volunteer yang cukup dan profesional, penyediaan pedoman dan petunjuk penyelenggaraan yang baik, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang penyelenggaran PON XX Tahun 2020.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU NO. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 35 Tahun 2008; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP NO. 18 Tahun 2007; Kepmenpora No. 0110 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan Pekan Olah Raga Nasional XX Tahun 2020 di Provinsi Papua dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan umum dan tujuan khusus, pengorganisasian, perencanaan dan penyelengaraan, tahapan persiapan PON XX Tahun 2020, penetapan kota penyelenggara, penyelenggaraan, penganggaran dan tata kelola keuangan PON XX Tahun 2020, logo dan maskot, naskah dinas, cabang dan venues olah raga, sarana dan prasarana, sosialisasi, keamanan penyelenggaraan, pelayanan informasi, pelaporan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
Penjelasan: 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 05 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan dibidang keolahragaan merupakan bagian dalam upaya pencapaian kualitas hidup baik jasmani, rohani maupun sebagai upaya mewujudkan salah satu tujuan bangsa yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa pembangunan keolahragaan di Kabupaten Tangerang diarahkan untuk menumbuhkan dan meningkatkan budaya olahraga dan prestasi olahraga melalui penataan sistem pengelolaan sarana Prasarana Olahraga, sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan keolahragaan secara terpadu dan berkelanjutan;
c. bahwa dalam rangka mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Tangerang perlu adanya pengaturan sebagai dasar hukum penyelenggaraannya;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2000; UU No 3 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 2007; PP No 18 Tahun 2007; PP No 12 Tahun 2014;PP No 44 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum; 2.Tugas,Wewenang, dan Tanggungjawab; 3.Pengelolaan Keolahragaan; 4.Prasarana dan Sarana; 5.Pembinaan dan Pengembangan; 6.Kejuaraan; 7.Penghargaan; 8.Pengawasan; 9.Larangan; 10.Sanksi Administrasi; 11.Pendanaan; 12.Peran Serta Masyarakat; 13.Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Olahraga
ABSTRAK:
Salah satu upaya meningkatkan kualitas hidup manusia dilakukan melalui pembangunan bidang keolahragaan yang membentuk jasmani, rohani dan kondisi sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Penyelenggaraan keolahragaan di Kalimantan Timur harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, shingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran, serta mampu menghadapi tantangan dalam perebutan prestasi tingkat regional, nasional, maupun internasional di masa mendatang; Memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyelenggaraan keolahragaan yang baik, perlu dibentuk Peraturan Daerah mengenai penyelenggaraan keolahragaan yang sesuai dengan kearifan lokal dan kondisi daerah; Berdasarkan pertimbangan , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.3 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.16 Tahun 2007; PP No.17 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2014; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kaltim No.8 Tahun 2008.
Penyelenggaraan keolahragaan bertujuan untuk membentuk karakter insan mulia dan bermartabat, cinta tanah air, berjiwa kompetitif, setiakawan, kerja keras, jujur, dan tidak mudah menyerah; b. meningkatkan kesehatan dan kebugaran sebagai prakondisi peningkatan produktivitas dalam belajar maupun bekerja; c. memantapkan daya saing daerah kompetisi olahraga tingkat nasional, regional ASEAN, kawasan Asia, dan dunia; d. memacu pertumbuhan industri olahraga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014.
40 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi
ABSTRAK:
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, mengatur mengenai hak dan kewajiban serta kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam rangka pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan keolahragaan nasional dengan semangat otonomi daerah guna mewujudkan kemampuan daerah dan masyarakat yang mampu secara mandiri mengembangkan kegiatan keolahragaan
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 3 Tahun 2005, UU No 6 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, PP No 16 Tahun 2007, PP No 18 Tahun 2007, Perpres No 12 Tahun 2014 dan Perpres No 44 Tahun 2014
Ketentuan Umum, terdiri dari pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Masyarakat, Keolahragaan, Olahraga, Olahraga Prestasi, Olahraga Penyandang Cacat, Pelaku Olahraga, Pembinaan dan Pengembangan, Organisasi Olahraga, Komite, Prasarana Olahraga, Penghargaan, Pengawasan, Doping dan Setiap Orang; Hak dan Kewajiban, baik masyarakat maupun Pemerintah Daerah; Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah; Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; Pengelolaan Keolahragaan Daerah; Komite Olahraga Daerah; Pemberian Penghargaan Olahraga; Partisipasi dan Dukungan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi; Pembangunan dan Penyediaan Prasarana dan Sarana Olaharaga; Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Olaharaga Milik Pemerintah Daerah; Pemeliharaan dan Pengawasan Sarana dan Prasarana Olaharaga Milik Pemerintah Daerah; Alokasi Anggaran Keolaharagaan; Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 502; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UndangUndang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan sesuai kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan, maka diperlukan Peraturan Daerah untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan kepemudaan dengan menetapkan PERDA.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 stdd Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.
PERDA ini mengatur mengenai asas, tujuan, dan fungsi kepemudaan; tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah; peran, tanggung jawab, dan hak pemuda; perencanaan pembangunan kepemudaan; pembangunan kepemudaan; prasarana dan sarana pelayanan kepemudaan; organisasi dan satuan tugas kepemudaan; pencatatan dan pelaporan organisasi kepemudaan; penghargaan; kerjasama dan kemitraan; pendanaan; pembinaan dan pengawasan; dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
Peraturan yang akan diatur adalah PERGUB mengenai Rencana Aksi Daerah (RAD) Pembangunan Kepemudaan; PERGUB mengenai penyadaran kepemudaan; PERGUB mengenai pemberdayaan kepemudaan; PERGUB pengembangan kewirausahaan pemuda; PERGUB mengenai pengembangan kepemimpinan Pemuda; PERGUB mengenai pengembangan kepeloporan Pemuda; PERGUB mengenai penyediaan prasarana dan sarana Kepemudaan; PERGUB mengenai standar pengelolaan prasarana dan sarana Kepemudaan; PERGUB mengenai organisasi Kepemudaan; PERGUB mengenai Pembentukan dan Tata Kerja Satuan Tugas (Satgas) Pemuda; PERGUB mengenai pencatatan organisasi Kepemudaan; PERGUB mengenai tata cara penyampaian laporan; PERGUB mengenai data dan informasi Kepemudaan; PERGUB mengenai pemberian penghargaan Kepemudaan; PERGUB mengenai kerjasama dan kemitraan Kepemudaan; PERGUB mengenai tata cara dan mekanisme pemberian bantuan dana Kepemudaan.
49 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 501; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1971 tentang Pokok-Pokok Pembinaan Olahraga Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti dengan menetapkan PERDA.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 stdd Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.
PERDA ini mengatur mengenai fungsi dan tujuan keolahragaan; hak dan kewajiban masyarakat; tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, organisasi olahraga, dan pelaku olahraga; pembinaan dan pengembangan keolahragaan; olahraga bagi penyandang disabilitas; organisasi olahraga; kejuaraan olahraga; pelaku olahraga; prasarana dan sara olahraga; industri olahraga; data dan informasi; kerjasama dan kemitraan; pendanaan; penghargaan; larangan; retribusi; pengawasan; sanksi administratif; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1971 tentang Pokok-Pokok Pembinaan Olahraga Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Peraturan yang akan diatur adalah PERGUB tentang olahraga pendidikan; PERGUB tentang pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi; PERGUB tentang pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi; PERGUB tentang pembinaan dan pengembangan olahraga bagi penyandang disabilitas; PERGUB tentang organisasi olahraga dan pencatatan organisasi olahraga; PERGUB tentang kejuaraan/pekan olahraga antar pelajar/antar sekolah; PERGUB tentang kejuaraan/pekan olahraga antar mahasiswa atau antar perguruan tinggi; PERGUB tentang kejuaraan/pekan olahraga antar perkumpulan olahraga; PERGUB tentang kejuaraan/pekan olahraga penyandang disabilitas; PERGUB tentang olahragawan amatir dan olahragawan profesional; PERGUB tentang pembina olahraga; PERGUB tentang tenaga keolahragaan; PERGUB tentang prasarana dan sarana olahraga pada satuan pendidikan; PERGUB tentang industri olahraga; PERGUB tentang pemberian penghargaan dan bentuk penghargaan serta pelaksanaan pemberian penghargaan; PERGUB tentang prosedur dan tata cara penggunaan dan/atau pemanfaatan prasarana dan sarana keolahragaan; dan PERGUB tentang prosedur dan tata cara pembebasan retribusi penggunaan fasilitas prasarana dan sarana keolahragaan.
55 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat