Ketentuan Umum, terdiri dari pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Masyarakat, Keolahragaan, Olahraga, Olahraga Prestasi, Olahraga Penyandang Cacat, Pelaku Olahraga, Pembinaan dan Pengembangan, Organisasi Olahraga, Komite, Prasarana Olahraga, Penghargaan, Pengawasan, Doping dan Setiap Orang; Hak dan Kewajiban, baik masyarakat maupun Pemerintah Daerah; Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah; Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; Pengelolaan Keolahragaan Daerah; Komite Olahraga Daerah; Pemberian Penghargaan Olahraga; Partisipasi dan Dukungan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi; Pembangunan dan Penyediaan Prasarana dan Sarana Olaharaga; Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Olaharaga Milik Pemerintah Daerah; Pemeliharaan dan Pengawasan Sarana dan Prasarana Olaharaga Milik Pemerintah Daerah; Alokasi Anggaran Keolaharagaan; Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat