Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 4 Tahun 2016

Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, terdiri dari pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Masyarakat, Keolahragaan, Olahraga, Olahraga Prestasi, Olahraga Penyandang Cacat, Pelaku Olahraga, Pembinaan dan Pengembangan, Organisasi Olahraga, Komite, Prasarana Olahraga, Penghargaan, Pengawasan, Doping dan Setiap Orang; Hak dan Kewajiban, baik masyarakat maupun Pemerintah Daerah; Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah; Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; Pengelolaan Keolahragaan Daerah; Komite Olahraga Daerah; Pemberian Penghargaan Olahraga; Partisipasi dan Dukungan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi; Pembangunan dan Penyediaan Prasarana dan Sarana Olaharaga; Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Olaharaga Milik Pemerintah Daerah; Pemeliharaan dan Pengawasan Sarana dan Prasarana Olaharaga Milik Pemerintah Daerah; Alokasi Anggaran Keolaharagaan; Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
06 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2016
Tanggal Berlaku
06 Juni 2016
Sumber
LD.2016/NO.4, TLD NO.4, LL KAB. KAYONG UTARA: 35 HLM
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1014 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan