Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2016

Pedoman Pelayanan Kepemudaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan, yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan, Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda, Peran Masyarakat, Organisasi Kepemudaan dan Dunia Usaha, Kemitraaan dan Kerja Sama, Sistem Informasi Kepemudaan, Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
27 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2016
Tanggal Berlaku
27 Desember 2016
Sumber
LD 2016/ No 8 seri E
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1248 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan