Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2016

Kepemudaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai asas, tujuan, dan fungsi kepemudaan; tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah; peran, tanggung jawab, dan hak pemuda; perencanaan pembangunan kepemudaan; pembangunan kepemudaan; prasarana dan sarana pelayanan kepemudaan; organisasi dan satuan tugas kepemudaan; pencatatan dan pelaporan organisasi kepemudaan; penghargaan; kerjasama dan kemitraan; pendanaan; pembinaan dan pengawasan; dan sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepemudaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2016
Tanggal Berlaku
12 Januari 2016
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 502; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5004
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 8360 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan