Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
ABSTRAK:
bahwa wilayah pesisir sebagai daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut di Kalimantan Barat merupakan karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki keragaman potensi sumberdaya alam yang tinggi sehingga dapat memberikan manfaat secara optimal bagi pengembangan ekonomi, sosial budaya masyarakat, serta merupakan lahan usaha yang dapat menunjang hajat hidup orang banyak;
bahwa dalam rangka mendayagunakan sumberdaya wilayah pesisir harus dilakukan kebijakan pengelolaan secara berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dengan memperhatikan kepentingan generasi masa kini dan yang akan datang untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat yang sejahtera dan mandiri;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 5 Tahun 1960, UU No 5 Tahun 1983, UU No 5 tahun 1984, Uu No 5 Tahun 1990, UU No 9 Tahun 1990, UU No 5 Tahun 1992, Uu No 6 Tahun 1996, UU No 23 Tahun 1997, UU No 30 Tahun 1999, UU No 41 Tahun 1999, UU No 10 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 26 Tahun 2007, UU No 27 Tahun 2007, UU No 17 Tahun 2008, UU No 4 Tahun 2009, PP no 19 Tahun 1999, PP No 38 Tahun 2007, PP No 60 Tahun 2007, Keppres No 32 Tahun 1990, Perpres No 1 Tahun 2007, PermenKKP No PER.16/MEN/2008, PermenKKP No PER.17/MEN/2008, PermenKKP No PER.18/MEN/2008, PermenKKP No PER.20/MEN/2008, PermenKKP No PER.41/MEN/2000, PermenKKP No PER.10/MEN/2002, PermenKKP No PER.34/MEN/2002, Perda No 5 Tahun 2004
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, penetapan batas kewenangan di wilayah laut, perencanaan, pemanfaatan, pemberdayaan masyarakat pesisir, komisi pengelola wilayah pesisir, data dan informasi, pengawasan dan pengendalian, jaminan lingkungan, pembiayaan, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2009.
terdiri dari 16 hlm peraturan dan 11 hlm penjelasan.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014
Agraria, Pertanahan, Tata RuangOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 4, BN 2014/NO 777; ATRBPN; 5 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kota Langsa, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Pidie jaya, Kota Tangerang Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan
Penegasan Batas Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan
Kandangan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, PENETAPAN BATAS KELURAHAN KANDANGAN KOTA, PENEGASAN BATAS KELURAHAN KANDANGAN KOTA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 4 Tahun 2019
PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP YANG DIBEBANKAN KEPADA MASYARAKAT
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang Dibebankan kepada Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Diktum KESEMBILAN Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34
Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Yang Dibebankan Kepada Masyarakat
1. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018
2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016
3. . Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
1. maksud dan tujuan; ·
2. jenis kegiatan, jenis biaya dan besaran biaya;
3. pengelolaan; dan
4. pertanggungjawaban dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA BATAS DESA MATANG TERAP KECAMATAN JAWAI SELATAN KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dab ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentan Peta Batas Desa Matang Terap Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2016, UU No.23 Tahun 2016, PP No.79 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2016, PP No.17 Tahun 2018, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.141 Tahun 2017, Perda Kab. Sambas No.1 Tahun 2015, Perda Kab. Sambas No.4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Luas Wilayah Desa; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
18 halaman dan 6 halaman penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
bahwa untuk mengefektifkan upaya pencegahan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam
wilayah Masyarakat Hukum Adat yang berkaitan kebakaran
lahan, perlu pedoman pelaksanaannya. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat
(4) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan, perlu
menetapkan tata cara pembukaan lahan non gambut bagi
Masyarakat Hukum Adat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
tahun 2020
Ruang lingkup dalam peraturan Gubernur ini meliputi:
a. perizinan;
b. rata cara pembukaan dan pengelolaan lahan;
c. pembinaan, pengawasan dan pelaporan; dan
d. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) PP No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 48 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 20 Tahun 2017; Perpres No. 83 Tahun 2017; Permen Pertanian No. 43/Permentan/OT.140/7/2010; Permen Pertanian No. 11 /Permentan/ KN.130/4/2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Diatur tentang maksud, tujuan, dan sasaran, cadangan pangan pemerintah kabupaten, pengadaan cadangan pangan, pengelolaan, penyaluran, pelaporan, dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan ketertiban dan keamanan di lingkungan Pasar di Kabupaten Banyumas, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pasar; bahwa untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan pasar sehingga terwujud proses transaksi jual beli yang nyaman dan aman di lingkungan Pasar dan untuk menunjang pendapatan Daerah, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985; PERDA Kab. Banyumas Nomor 9 Tahun 2008
PERDA ini mengatur mengenai Pengelolaan Pasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2003 dicabut
26 hal
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019
Agraria, Pertanahan, Tata RuangStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Permen Agraria/Kepala BPN No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai laut Provinsi Sulawesi Tengah
Permen Agraria/Kepala BPN No. 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 76-III-2005 tentang Pelaksanaan Tugas Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Tugas Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Kepulauan Aru
Mencabut sebagian :
Permen Agraria/Kepala BPN No. 40 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Mesuji Dan Kabupaten Tulang Bawang Barat Di Provinsi Lampung, Serta Kabupaten Musi Rawas Utara Di Provinsi Sumatera Selatan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2016 tentang tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung, serta Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan sepanjang yang mengatur mengenai pembentukan organisasi wilayah kerja Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Provinsi Sulawesi Utara
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 4, BN.2019/No.470, peraturan.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara Serta Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat