Agraria, Pertanahan - Pangan, Pertanian dan Peternakan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.2 LL Kab. Sambas : 41 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menjamin penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, maka lahan pertanian pangan berkelanjutan perlu dilindungi dengan mengedepankan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.
- Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 1 Tahun 2011, PP No. 12 Tahun 2012, PP No. 25 Tahun 2012, PP No. 30 Tahun 2012, PP No. 20 Tahun 2021, PP No. 26 Tahun 2021, Permentan No. 07 Tahun 2012, Perda Kab.Barat No. 1 Tahun 2018, Perda Kab. Sambas No. 17 Tahun 2015.
- Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Perencanaan; Penetapan; Pengembangan; Penelitian; Pemanfaatan; Pembinaan; Pengendalian; Pengawasan; Sistem Informasi; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
- 26 Halaman dan 15 Halaman Penjelasan
|