Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/NO.3, LL KAB.KETAPANG: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Desa sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu diadakan penyesuaian beberapa pengaturan mengenai Desa di Kabupaten Ketapang
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Kewenangan Desa; Penyelenggara Pemerintahan Desa; Pemerintah Desa; Badan Permusyawaratan Desa; Hubungan Kerja; Tata Cara Penyusunan Struktur Organisasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2007.
10 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2007
ORGANISASI - PENYUSUNAN - DESA - TATA KERJA - PEMERINTAHAN DESA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
PERDA ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja; Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Kepala Desa; Tugas dan Fungsi Perangkat Desa; Fungsi dan Wewenang BPD; dan Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
A. Bahwa Memenuhi Ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah Sebagaimana Telah Dlubah Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pongganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah Mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Beianja Daerah (APBD) Kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berupa Laporan Keuangan Yang Telah Diperiksa Oleh Badan Pemeriksa
Keuangan Paling Lambat 6 (Enam) Buian Setefah Tahun Anggaran Berakhir
B. Bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Sebagaimana
Dimaksud Pada Huruf A, Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Beianja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2006.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 01 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 59 Tahun 2006.
Pertanggunggawaban Pelaksanaan APBD Berupa Laporan Keuangan Memuat : A. Laporan Realisasi Anggaran;
B. Neraca;
C. Laporan Arus Kas; Dan
D. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2007.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 58
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penggunaan Tanah yang Dikuasai oleh Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertibnya pemanfaatan dan penggunaan tanah dalam
pelaksanaan pembangunan sehubungan dengan pelaksanaan Otonomi
Daerah, maka untuk lebih tertibnya peruntukan dan penggunaan tanah agar
sesuai dengan rencana peruntukan yang tertuang dalam Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Mamasa maka perlu dilakukan pengaturan tentang penggunaan
tanah yang dikuasai pemerintah.
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya dalam pasal 18 ayat (1) huruf
c dan penjelasannya sehinggga dipandang perlu untuk mengatur izin
penggunaan tanah yang dikuasai pemerintah.
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 101,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
c. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
d. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
e. Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 170 Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata
Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Peraturan ini berisi tentang Besaran tarif Retribusi terhadap penggunaan tanah atau bangunan yang dikuasai oleh pemerintah kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2007.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/NO.03, TLD NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan otonomi yang nyata, luas dan bertanggung jawab, Pemerintah Daerah diwajibkan mampu mengelola dan memanfaatkan potensi yang dimiliki secara optimal guna memberikan manfaat dan menunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah masing-masing. Pelayanan jasa ketatausahaan selain memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan, juga merupakan salah satu potensi obyek pungutan retribusi daerah yang dapat digali dan dipungut guna meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Fakfak. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi setiap instansi perangkat daerah dalam melaksanakan pemungutan retribusi pelayanan jasa ketatausahaan di Kabupaten Fakfak, dan sebagai pelaksana ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf a dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan.
UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 38 Tahun 2007, Kepmendagri No. 174 Tahun 1997, Kepmendagri No. 175 Tahun 1997, Kepmendagri No. 119 Tahun 1998, Kepmendagri No. 43 Tahun 1999, Kepmendagri No. 6 Tahun 2003, Kepmendagri No. 7 Tahun 2003, dan Perda Kabupaten Fakfak No. 24 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan, meliputi ketentuan umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Penetapan Retribusi; Wilayah Pungutan; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Keringanan Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perijinan Sarana dan Tenaga Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan secara
optimal maka perlu pembinaan, pengawasan dan pengendalian
melalui izin sarana dan tenaga bidang kesehatan; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2004 tentang Praktik Kedokteran, maka Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perizinan Bidang
Kesehatan perlu disesuaikan; bahwa sehubungan huruf a dan b tersebut di atas, maka perlu
ditetapkan peraturan daerah tentang perizinan Sarana dan
Tenaga Bidang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 14 Tahun 1998 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas tujuan, Pelayanan Bidang Kesehatan, Papan Nama Ijin Praktik, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2007.
Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 10 Tahun 2003 dicabut.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Bupati Rembang Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pemberian Insentif Terhadap Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan se-Kabupaten Rembang
PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) KEPADA DESAI KELURAHAN DAN KECAMATAN
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2007/No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Rembang Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pemberian Insentif Terhadap Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan se-Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa guna merangsang peningkatkan perolehan Pajak Bumi dan bangunan di Wilayah Kabupaten Rembang, maka perlu menambah Desa/Kelurahan yang memperoleh lnsentif Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu merubah Peraturan Bupati Rembang Nomor 014 Tahun 2006 tentang Pemberian lnsentif Terhadap Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan SeKabupaten Rembang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian lnsentif Terhadap Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan SeKabupaten Rembang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2007.
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat