Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2007

Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bogor
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
04 April 2007
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2007
Tanggal Berlaku
15 Mei 2007
Sumber
LD 2007/1 Seri B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 217 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perda Kota Bogor No. 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pajak Hiburan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan