APBD
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2007/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK: |
- A. Bahwa Memenuhi Ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah Sebagaimana Telah Dlubah Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pongganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah Mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Beianja Daerah (APBD) Kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berupa Laporan Keuangan Yang Telah Diperiksa Oleh Badan Pemeriksa
Keuangan Paling Lambat 6 (Enam) Buian Setefah Tahun Anggaran Berakhir
B. Bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Sebagaimana
Dimaksud Pada Huruf A, Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Beianja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2006.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 01 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 59 Tahun 2006.
- Pertanggunggawaban Pelaksanaan APBD Berupa Laporan Keuangan Memuat : A. Laporan Realisasi Anggaran;
B. Neraca;
C. Laporan Arus Kas; Dan
D. Catatan Atas Laporan Keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2007.
- 10 Halaman
|