Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Kewenangan Desa; Penyelenggara Pemerintahan Desa; Pemerintah Desa; Badan Permusyawaratan Desa; Hubungan Kerja; Tata Cara Penyusunan Struktur Organisasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat