PEDOMAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2009 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa, dipandang perlu melakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. untuk kelancaran penataan Organisasi dah Tata Kerja Pemerintahan Desa dan berdasarkan ketentuah pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 08 Tahun 2002 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahuh 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737). Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4745).
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Pemerintahan desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa yang sudah diatur tugas dan wewenangnya untuk kelancaran penataan organisasi dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2009.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2009
pERUBAHAN ATAS-PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2002
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/No.4, TLD No.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
bahwa semakin meningkatnya usaha perhotelan dan penginapan di Kabupaten Banggai maka perlu diadakan penertiban penyelenggaraan perhotelan secara intensif ; bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel, dimana sebagian objek pajak hotel belum diatur didalamnya, maka terhadap peraturan daerah dimaksud perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 No. 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 65 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 8 Tahun 2002; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel diubah sebagai berikut : 1). Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 4 diubah serta diantara angka 9 dan angka 10 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 9a dan angka 10 di ubah; 2) Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah; dan 3). Pada Ketentuan Pasal 32 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
4 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar Dan Menengah Di Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar dan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, menciptakan sumber daya manusia yang sehat, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, cerdas, memiliki etos kerja tinggi, disiplin, serta memiliki daya saing secara global sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kotabaru 2006-2010, perlu dilakukan langkah strategis dalam dunia pendidikan khususnya penuntasan wajib belajar pendidikan dasar dan menengah melalui pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten Kotabaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten Kotabaru;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 01 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar Dan Menengah Di Kabupaten Kotabaru, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Fungsi Dan Tujuan;
3. Penyelenggaraan;
4. Pengelolaan;
5. Evaluasi;
6. Penjaminan Wajib Belajar;
7. Hak Dan Kewajiban Masyarakat;
8. Pengawasan;
9. Sanksi Administratif;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2009.
13 Halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan usaha ekonomi pada masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa; bahwa Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas merupakan lembaga ekonomi masyarakat yang kedudukannya berada diluar struktur organisasi pemerintahan
Desa; bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a dan huruf b di atas untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Oaerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Oaerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentang Maksud, Tujuan Dan Sasaran; Pembentukan; Bentuk BUMDes; Permodalan; Kepengurusan; Tugas Dan Kewajiban Kepengurusan; Pembinaan Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2009.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2009, maka perlu dilakukan Perubahan APBD tahun anggaran 2009; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, Perubahan APBD tahun anggaran 2009 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomnor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2009 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2009.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan keselamatan dan sebagai
upaya peningkatan pengelolaan dan pelayanan secara teknis bagi
masyarakat Kota Semarang khususnya pengguna kendaraan bermotor
di jalan perlu dilakukan pengujian kendaraan bermotor;
b. bahwa untuk mendukung pelayanan penyelenggaraan pengujian
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud huruf a di atas, maka perlu
adanya partisipasi masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2002 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan maka perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota
Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Obyek Dan Subyek Retribusi
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah Dan Tata Cara Penetapan;
11. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;
15. Penyidikan
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2009.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Semarang
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Karanganyar No. 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9
Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah
Kabupaten Karanganyar sudah tidak sesuai lagi dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan
Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja unsur pelaksana otonomi daerah Kabupaten Karanganyar. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghapusbukuan Aset Daerah Dari Neraca Daerah
ABSTRAK:
bahwa nilai asset tetap tanah yang tersaji dalam Neraca Daerah per 31 Desember 2006 termasuk aset tetap tanah milik/dikuasai Pemerintah Desa se Kabupaten, sedangkan sesuai Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, tanah kas desa merupakan salah satu kekayaan desa sehingga perlu dilakukan penghapusbukuan dari Neraca Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penghapusbukuan Asset Daerah dari Neraca Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Jumlah Nilai Yang Dihapusbukukan
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2009.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat