Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud Dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Jumlah Nilai Yang Dihapusbukukan Bab V Ketentuan Lain-Lain Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat