Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Sumber daya kelautan dan perikanan adalah bagian kekayaan di setiap daerah yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat dengn memperhatikan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan dalam bentuk peraturan perundang-undangan mulai dari perizinan usaha, perlindungan sampai pada pengawasan dan pelaksanaannya. Yang sebagai sumber pembiayaan peyelenggaraan Otonomi Daerah, maka perlu dimanfaatkan secara optimal dengan tetap memperhatikan prosedur, aturan dan kelestariannya.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.6 Tahun 1996; UU No.10 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1991; PP No.54 Tahun 2002; PP No.62 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2007; PP No.42 Tahun 2008; KepPres No.39 Tahun 1980; KepPres No.23 Tahun 1982; KepPres No.32 Tahun 1990; Permen LH No.11 Tahun 2006; Permen KP No.12 Tahun 2007; Permen KP No.5 Tahun 2008; Permen KP No.12 Tahun 2009; Permen KP Kep No.3 tahun 2009; Permen KP Kep No.10 Tahun 2004; Permen KP Kep No.1 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini berisi ketentuan umum, asa dan tujuan, usaha perikanan, perizinan usaha perikanan, pemberian izin, kewajinam pemegang izin, masa berlaku, perubahan atau penggantian perizinan usaha perikanan, perizinan usaha perikanan budi daya, penanaman modal, pencabutan izin, usaha perikanan yang tidak perlu memerlukan izin, wilayah pengelolaan perikanan, pengangkutan ikan, AMDAL, pungutan usaha perikanan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, peralihan dan pentuup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
Yang dicabut : Perda No.36 Tahun 2000
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2011/NO.14 TLD No.14, LL KAB. KAPUAS HULU: 24 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELELANGAN IKAN
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelelangan Iklan; Penanggung Jawab UMUM pelanggan Ikan; Penyelenggaraan iklan, Nama, obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Yang Bersangkutan; Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Pembayaran Retribusi; Penagihan Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penagihan Retribusi dan Penghapusan Piutang Retribusi Karena Kadaluwarsa; Pembukaan dan Pemeriksaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2011.
17 halaman peraturan 7 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan, pemanfaatan sumber daya ikan dan
pemberdayaan serta perlindungan nelayan dan pengusaha bidang perikanan
serta untuk memperoleh manfaat secara optimal dan berkesinambungan,
serta terjaminnya kelestarian sumberdaya kelautan dan perikanan, maka
perlu dilakukan pendataan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian
melalui perizinan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha
Perikanan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Izin Usaha Perikanan
yang meliputi
Usaha Perikanan,
Izin Usaha Perikanan,
Pemberdayaan Dan Perlindungan,
Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian,
Ketentuan Penyidikan,
Ketentuan Pidana dan
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/No. 8, TLD No. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sigi menjadi daerah otonom yang diberi kewenangan mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu pengaturan terhadap pemungutan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah kewenangan kabupaten yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008 ; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; cara perhitungan retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pembayaran;sanksi administrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2011.
14 Halaman, Penjelasan: 3Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 8 Tahun 2011
Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Wilayah Perairan Kabupaten Bulungan
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD. 2011/NO.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Wilayah Perairan Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Pemanfaatan sumberdaya ikan secara lestari, meningkatkan kesejahteraan Nelayan dan memperkuat keberadaan
masyarakat nelayan, diperlukan penggunaan alat tangkap ikan yang sesuai dengan kondisi geografis wilayah perairan Kabupaten Bulungan, alat penangkapan ikan Pukat Hela merupakan alat penangkapan ikan yang sesuai dengan karakteristik alam atau kondisi geografis wilayah perairan Kabupaten Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekskusif Indonesia, UU No 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No r 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2006 tentang Pelabuhan Perikanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2008 tentang Penggunaan Alat Pengakapan Ikan Pukat Hela di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2008
tentang Perubahan Atas PER.06/MEN/2008 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Sumberdaya Ikan Dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 47 Tahun 2009
tentang Penggunaan Alat Penangkapan Pukat Hela Di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Perizinan Usaha Perikanan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai tata cara penggunaan alat tangkap ikan jenis pukat hela di wilayah perairan Kabupaten Bulungan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan mengendalikan penggunaan alat penangkapan ikan agar tidak merusak sumber daya ikan dan lingkungan perairan, serta memastikan keberlanjutan sektor perikanan di daerah tersebut. Peraturan Daerah ini dirancang untuk memastikan bahwa penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab, sehingga dapat melindungi sumber daya ikan dan lingkungan perairan di Kabupaten Bulungan, serta mendukung keberlanjutan sektor perikanan di daerah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2011/NO.7 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa sumberdaya ikan sebagai bagian kekayaan bangsa harus dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat dengan mengusahakannya secara berdayaguna dan berhasilguna serta memperhatikan kepentingan dan kelestariannya; dan dalam rangka pembangunan Daerah, sumberdaya ikan perlu dikelola dengan sebaik-baiknya berdasarkan keadilan dan pemerataan dalam pemanfaatannya dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup bagi nelayan, pembudidaya ikan, pengolah hasil perikanan dan/atau para pemangku kepentingan yang terkait dengan kegiatan perikanan; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Perikanan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Asas, Ruang Lingkup, Perencanaan, Perikanan Tangkap, Perikanan Budidaya, Pengelolaan, dan Pemasaran Hasil Perikanan,Usaha Perikanan, Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Perizinan usahan Perikanan, Retribusi Daerah, pemberdayaan Masyarakat, Peranserta Masyarakat dan Dunia Usaha, Sistem Informasi, Koordinasi, Penyelesaian Perselisihan, Larangan, Sanksi Adminitrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Penegakan Hukum, Pembiayaan, dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2011.
61 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa tengah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Tempat Pelelangan Ikan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Tempat Pelelangan Ikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Tempat Pelelangan Ikan sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dilakukan pencabutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Tempat Pelelangan Ikan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Tempat Pelelangan Ikan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2002.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2011.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2011
PENGGUNAAN - PANGKALAN - PENDARATAN - IKAN - TEMPAT - PELELANGAN - IKAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGGUNAAN PANGKALAN PENDARATAN IKAN (PPI) DAN TEMPAT PELELANGAN IKAN (TPI)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi perorangan dan badan hukum yang melaksanakan kegiatan Kelautan dan Perikanan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur perlu dioptimalkan penggunaan Pangkalan Pendaratan Ikan dan Tempat Pelelangan Ikan;
bahwa penggunaan Pangkalan Pendaratan Ikan dilakukan dengan menitikberatkan administrasi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Penggunaan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI)
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2007; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Penggunaan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI); Meliputi Ruang Lingkup; Pengelolaan PPI dan TPI; Hak dan Kewajiban; Sistem Tata Niaga Hasil Kelautan Perikanan; Kegiatan Pengangkutan Ikan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi dan Penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati atau Peraturan Bupati.
14 hlmn; 1 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat