Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2011

Usaha Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini berisi ketentuan umum, asa dan tujuan, usaha perikanan, perizinan usaha perikanan, pemberian izin, kewajinam pemegang izin, masa berlaku, perubahan atau penggantian perizinan usaha perikanan, perizinan usaha perikanan budi daya, penanaman modal, pencabutan izin, usaha perikanan yang tidak perlu memerlukan izin, wilayah pengelolaan perikanan, pengangkutan ikan, AMDAL, pungutan usaha perikanan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, peralihan dan pentuup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2011 tentang Usaha Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2011
Sumber
LD.2011/NO.15
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERIKANAN DAN KELAUTAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 550 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan