PENGGUNAAN - PANGKALAN - PENDARATAN - IKAN - TEMPAT - PELELANGAN - IKAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGGUNAAN PANGKALAN PENDARATAN IKAN (PPI) DAN TEMPAT PELELANGAN IKAN (TPI)
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi perorangan dan badan hukum yang melaksanakan kegiatan Kelautan dan Perikanan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur perlu dioptimalkan penggunaan Pangkalan Pendaratan Ikan dan Tempat Pelelangan Ikan;
bahwa penggunaan Pangkalan Pendaratan Ikan dilakukan dengan menitikberatkan administrasi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Penggunaan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI)
- UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2007; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007
- PERDA ini Mengatur Mengenai Penggunaan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI); Meliputi Ruang Lingkup; Pengelolaan PPI dan TPI; Hak dan Kewajiban; Sistem Tata Niaga Hasil Kelautan Perikanan; Kegiatan Pengangkutan Ikan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi dan Penyidikan; Ketentuan Pidana;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2011.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati atau Peraturan Bupati.
- 14 hlmn; 1 pnjlsn
|