Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelelangan Iklan; Penanggung Jawab UMUM pelanggan Ikan; Penyelenggaraan iklan, Nama, obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Yang Bersangkutan; Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Pembayaran Retribusi; Penagihan Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penagihan Retribusi dan Penghapusan Piutang Retribusi Karena Kadaluwarsa; Pembukaan dan Pemeriksaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat