Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 15, BN.2016/NO.1409, PERMENPAN.GO.ID ; 28 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Rencana Induk Teknologi Informasi Di Lingkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Summenep Tahun 2022 No 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, peningkatan pelayanan publik, dan peningkatan pemberdayaan potensi sumber daya daerah, serta peningkatan daya saing daerah, perlu penguatan kebijakan penyelenggaraan Inovasi Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2)
huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, penerapan hasil Inovasi Daerah yang berkaitan dengan tata laksana internal Pemerintah Daerah dan tidak mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat, dan/atau pembebanan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 11 Tahun 2020:
UU No 1 Tahun 2022:
PP No 38 Tahun 2017:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 104 Tahun 2018:
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020:
Perbup Pamekasan No 23 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah:
3. Pengusulan Inisiatif Inovasi Daerah:
4. Penilaian Inovasi Daerah:
5. Penghargaan:
6. Perlindungan Inovasi Daerah:
7. Informasi Inovasi Daerah:
8. Penyebaran Inovasi Daerah:
9. Pembinaan dan Pengawasan:
10. Monitoring dan Evaluasi:
11. Pembiayaan:
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
Administrasi dan Tata Usaha NegaraIlmu Pengetahuan dan TeknologiKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/WanitaSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
OTOMATISASI AKTA KELAHIRAN, KARTU KELUARGA, KARTU IDENTITAS ANAK DAN AKTA KEMATIAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2016/No. 15 Seri E Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Otomatisasi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak dan Akta Kematian
ABSTRAK:
bahwa setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan merupakan kejadian yang harus dilaporkan setiap penduduk karena membawa implikasi terhadap perubahan data identitas diri, sehingga memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pendaftaran dan pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa untuk mewujudkan hak anak serta untuk meningkatkan perlindungan, pelayanan publik dan tertib administrasi, perlu diterbitkan kartu identitas anak; bahwa untuk memberikan kemudahan pengurusan dan meningkatkan kepemilikan akta kelahiran, kartu keluarga, kartu identitas anak dan akta kematian bagi penduduk Kabupaten Purworejo, perlu penyederhanaan tata cara penerbitan akta kelahiran, kartu keluarga, kartu identitas anak dan akta kematian dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta mendayagunakan peran Pemberi Pelayanan Kesehatan dan Pemerintah Desa/Pemerintah Kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Otomatisasi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak dan Akta Kematian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Otomatisasi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak dan Akta Kematian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
11 hlm
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 15 Tahun 2019
ERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 15, BN 2019/NO. 1450; PERATURAN.GO.ID: 8 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tugas Belajar Dan Pelatihan Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 telah ditetapkan
Pedoman Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
b. bahwa untuk percepatan peningkatan kompetensi
sumber daya manusia Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia, perlu mengubah persyaratan masa kerja
pegawai penerima tugas belajar dan pelatihan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Perubahan Atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman TugasBelajar dan Pelatihan di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang
Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2278);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
4. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesian
Tahun 2013 Nomor 11);
5. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Tugas Belajar
dan Pelatihan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 573);
6. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf d diubah; Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 disisipkan 4
(empat) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), dan
ayat (1d), serta ayat (3) dihapus,;Ketentuan Pasal 32 huruf b dan huruf c diubah;Ketentuan Pasal 43 diubah;
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2019.
Mengubah Peraturan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Pedoman Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 573)
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2019 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam, perlu dikembangkan dan didayagunakan keberadaannya;
b. bahwa penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan perlu dikelola secara profesional guna peningkatan pelayanan bagi masyarakat sehingga perlu dilakukan pengaturan;
1. Undang–Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
7. Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor9 Tahun 2016
9. Peraturan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 45 Tahun 2016
Berdasarkan Ketentuan Tentang Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Perpustakaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 dan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 2011; UU No, 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 9 Tahun 2014; Perpres No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 9 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No. 2 Tahun 2012; Peraturan Kepadal Badan Informasi Geospasial No. 1 Tahun 2015; Perda No. 4 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan Jaringan Informasi Geospasial Daerah (JIGD) meliputi maksud dan tujuan penyelenggaraan, sasaran percepatan JIGD, pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan, sistem dan prosedur pengelolaan data spasial, sumber daya dan pembebanan biaya pelaksanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2012
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2012/NO.15 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Di Bidang Agro
ABSTRAK:
Bahwa Sebagai Tindak Lanjut Amanat Pasal 19a Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1999, Telah Dilakukan Restrukturisasi Perusahaan Daerah Agribisnis Dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, Melalui Uji Tuntas Aset, Jenis Usaha, Permodalan Dan Keuangan Serta Organisasi;
Dan Bahwa Hasil Restrukturisasi Perlu Mengoptimalkan Dan Mendayagunakan Aset Daerah Yang Dikelola Oleh Badan Usaha Milik Daerah Dengan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT), Dengan Fokus Usaha Di Bidang Agro,Sehingga Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Perlu Dibentuk Badan Usaha Milik Daerah Di Bidang Agro, Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Pembentukan BUMD, Prinsip Pengolahan, Penetapan dan Pengunaan Laba Bersih, Pengabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan, Pembubaran dan Likuidasi,Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
25 halaman
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 15, BN. 2018 No. 1662, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Gelar Profesor Riset
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (3)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Peneliti, perlu menetapkan Peraturan Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Gelar Profesor Riset;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga PemerintahNonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
3. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1224);
5. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor
14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1407);
Ketentuan Umum; Persyaratan; Naskah Orasi Ilmiah; Majelis Profesor Riset; Tim Penelaah Naskah Orasi Ilmiah; Sidang Penetapan Naskah Orasi Ilmiah;
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
Mencabut Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 09/E/2015 tentang Profesor Riset (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1139),
67 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 15 Tahun 2021
PENERAPAN TANDA TANGAN DAN DISPOSISI DIGITAL NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE BOLANGO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD/15/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Tanda Tangan dan DIisposisi Digital Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini di bentuk untuk penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi perlu terus di kembangkan dalam rangka meningkatkan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang efektif, efisien, bermanfaat, terpadu, aman dan berkesinambungan
Dasar hukum peraturan Bupati ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.19 Tahun 2016; PP No.82 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018; PERDA No.4 Tahun 2020; PERBUP No.1 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini di atur tentang penerapan tanda tangan dan disposisi digital, pengelola tanda tangan dan disposisi digital, penyelenggaraan aplikasi sistem informasi, proses penandatanganan dan disposisi, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat