Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan Jaringan Informasi Geospasial Daerah (JIGD) meliputi maksud dan tujuan penyelenggaraan, sasaran percepatan JIGD, pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan, sistem dan prosedur pengelolaan data spasial, sumber daya dan pembebanan biaya pelaksanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat