Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 15 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tugas Belajar Dan Pelatihan Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf d diubah; Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), dan ayat (1d), serta ayat (3) dihapus,;Ketentuan Pasal 32 huruf b dan huruf c diubah;Ketentuan Pasal 43 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tugas Belajar Dan Pelatihan Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan LIPI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 November 2019
Tanggal Pengundangan
13 November 2019
Tanggal Berlaku
13 November 2019
Sumber
BN 2019/NO. 1450; PERATURAN.GO.ID: 8 HLM
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 516 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan