Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf d diubah; Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), dan ayat (1d), serta ayat (3) dihapus,;Ketentuan Pasal 32 huruf b dan huruf c diubah;Ketentuan Pasal 43 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat