Dalam peraturan ini di atur tentang penerapan tanda tangan dan disposisi digital, pengelola tanda tangan dan disposisi digital, penyelenggaraan aplikasi sistem informasi, proses penandatanganan dan disposisi, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat