Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buleleng
ABSTRAK:
a. bahwa perusahaan milik daerah dituntut agar dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang berdaya guna dan berhasil guna secara nyata, dinamis dan bertanggung jawab;
b. bahwa dalam rangka tercapainya tujuan perusahaan daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, perlu diperhatikan permodalan dengan mengadakan penyertaan modal terhadap perusahaan daerah yang ada di Kabupaten Buleleng ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas maka dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buleleng.
Undang undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1986.
1. KENTENTUAN UMUM; 2. TUJUAN ; 3. JENIS DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL; 4. KETENTUAN PERALIHAN; 5. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2008.
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 02 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMBERIAN IZIN SARANA PELAYANAN KESEHATAN, PEMERIKSAAN, UJI LAIK SEHAT BAGI TEMPAT UMUM
DAN PENGAWASAN KUALITAS AIR BERSIH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAFF AHLI PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staff Ahli Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dipandang perlu membentuk Organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan otonomi Kabupaten Luwu Timur;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas perlu menetapkan peraturan daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten
Luwu Timur.
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4270);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4585);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Pemerintah Propinsi adalah Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan;
3. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur;
4. Pemerintahan Daerah, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas – luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
5. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang – undangan;
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu Timur;
8. Pemerintah Daerah, adalah Bupati Luwu Timur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu Timur;
9. Bupati adalah Bupati Luwu Timur;
10. Urusan pemerintahan adalah fungsi – fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi –
fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani,
memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat;
11. Kebijakan Nasional adalah serangkaian aturan yang dapat berupa norma, standar, prosedur dan/atau kriteria yang ditetapkan pemerintah sebagai pedoman penyelenggara urusan pemerintahan.
12. Staf Ahli adalah Staf Ahli Bupati Luwu Timur.
13. Tenaga Ahli adalah Tenaga Ahli pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu
Timur.
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur yang merupakan unsur staf Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang terdiri atas :
(1) Sekretariat Daerah. (2) Sekretariat DPRD. (3) Staf Ahli.
Pasal 3
(1) Sekretariat Daerah sebagai unsur staf dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.
(2) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh Sekretaris yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif
bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) Staf Ahli Bupati Luwu Timur yang dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh
Sekretariat Daerah.
BAB III SEKRETARIAT DAERAH
Bagian Pertama Tugas Pokok dan Fungsi Pasal 4
Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah, serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat Daerah Kabupaten.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 4, Sekretariat Daerah mempunyai fungsi :
a. Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah.
b. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah. c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah.
d. Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah.
e. Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, hukum dan Peraturan Perundang- undangan, keuangan, peralatan/perlengkapan dan tata usaha dilingkungan Sekretariat
Daerah.
f. Pembinaan kemasyarakatan dalam arti mengumpulkan dan menganalisa data, merumuskan program dan petunjuk teknis serta memantau perkembangan penyelenggaraan kemasyarakatan.
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 6
Uraian tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 4 dan 5 Peraturan Daerah ini, akan diatur kemudian dengan Peraturan Bupati.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 7
(1) Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur terdiri dari :
a. Sekretaris Daerah.
b. Asisten Pemerintahan, membawahi :
1. Bagian Pemerintahan, membawahi :
a). Sub Bagian Ketataprajaan;
b). Sub Bagian Bina Perangkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan; dan c). Sub Bagian Keagrariaan dan Kerjasama Daerah.
2. Bagian Hukum, membawahi :
a). Sub Bagian Perundang-undangan;
b). Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum; dan
c). Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM.
c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahi :
1. Bagian Kesejahteraan Rakyat, membawahi :
a). Sub Bagian Keagamaan;
b). Sub Bagian Kesejahteraan Rakyat; dan c). Sub Bagian Sosial.
2. Bagian Ekonomi dan Pembangunan, membawahi :
a). Sub Bagian Perekonomian;
b). Sub Bagian Pembangunan; dan
c). Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pembangunan.
d. Asisten Administrasi Umum, membawahi :
1. Bagian Umum dan Perlengkapan, membawahi :
a). Sub Bagian Tata Usaha;
b). Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan c). Sub Bagian Keuangan dan Program.
2. Bagian Humas, membawahi :
a). Sub Bagian Keprotokoleran;
b). Sub Bagian Dokumentasi dan Sandi; dan c). Sub Bagian Humas dan Pelayanan Media.
3. Bagian Organisasi dan Kepegawaian, membawahi :
a). Sub Bagian Kelembagaan dan Ketatalaksanaan;
b). Sub Bagian Analisis Jabatan; dan
c). Sub Bagian Kepegawaian dan Kinerja.
(2) Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah, sebagaimana tercantum dalam lampiran I
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah.
BAB IV
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Bagian Pertama Tugas Pokok dan Fungsi Pasal 8
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan Administrasi Kesekretariatan, Administrasi Keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 9
Untuk penyelenggaraan tugas tersebut pada pasal 8 Peraturan Daerah ini, Sekretariat DPRD
mempunyai fungsi :
a. Fasilitasi rapat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. Pelaksanaan Urusan Rumah Tangga dan Perjalanan Dinas Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
c. Pengelolaan Tata Usaha Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bagian Kedua
Susunan dan Struktur Organisasi
Pasal 10
(1) Susunan Organisasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari :
a. Sekretaris Dewan;
b. Bagian Umum, membawahi :
1. Sub Bagian Tata Usaha;
2. Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
3. Sub Bagian Humas dan Protokol.
c. Bagian Risalah dan Persidangan, membawahi :
1. Sub Bagian Risalah dan Dokumentasi; dan
2. Sub Bagian Persidangan dan Rapat-Rapat. d. Bagian Keuangan, membawahi :
1. Sub Bagian Perbendaharaan; dan
2. Sub Bagian Anggaran.
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaiman tercantum dalam lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah.
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 11
(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah
Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
(2) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Kelompok jabatan fungsional dapat dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang
ditunjuk oleh Bupati.
(4) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(5) Tugas, jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan.
BAB VI STAF AHLI
Bagian Pertama Tugas Pokok dan Fungsi Pasal 12
(1) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telahan mengenai masalah Pemerintahan Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Tugas dan Fungsi Staf Ahli ditetapkan oleh Bupati di luar tugas dan fungsi perangkat
daerah.
Susunan Staf Ahli
Pasal 13
Untuk penyelenggaraan tugas tersebut pada pasal 11 Peraturan Daerah ini, Staf Ahli Bupati
Luwu Timur adalah sebagai berikut :
(1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan. (2) Staf Ahli Bidang Pembangunan.
(3) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
BAB VII
JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN Pasal 14
(1) Sekretaris Daerah adalah jabatan eselon II/a. (2) Sekretaris Dewan adalah Jabatan eselon II/b. (3) Asisten adalah jabatan eselon II/b.
(4) Staf Ahli adalah jabatan eselon II/b.
(5) Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD adalah jabatan eselon III/a. (6) Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD adalah jabatan eselon
IV/a
Pasal 15
(1) Pejabat eselon II/a sebagaimana dimaksud pada pasal 13 Peraturan Daerah ini, diangkat oleh Gubernur atas usul Bupati.
(2) Pejabat eselon II/b, pejabat eselon III/a dan pejabat eselon IV/a sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (2), (3), (4), (5) dan (6) Peraturan Daerah ini diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.
Pasal 16
(1) Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu Staf Ahli yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.
(2) Pengaturan lebih lanjut tentang Staf Ahli akan diatur kemudian oleh Bupati sesuai dengan
Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII TATA KERJA Pasal 17
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Asisten, Staf Ahli, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan singkronisasi baik dalam lingkup sendiri maupun antara satuan organisasi dan/atau perangkat daerah lainnya sesuai dengan tugas fungsinya.
(2) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan
tugas bawahannya.
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 18
Pemangku jabatan pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD tetap memangku jabatannya sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 19
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati.
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2008.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Keputusan Presiden
Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan
Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa
Konstruksi perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa
Konstruksi;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Izin Usaha Jasa Konstruksi
yang meliputi
Asas Dan Tujuan,
Ketentuan Izin Usaha, Obyek Dan Subyekizin Usaha Jasa Konstruksi,
Jenis, Bentuk, Klasifikasi Dan Kualifikasi Bidang Usaha Jasa Konstruksi,
Persyaratan Usaha, Tanggung Jawab Profesional,
Pengembangan Usaha Dan Kualifikasi Usaha,
Perizinan Usaha Jasa Konstruksi,
Pencabutan Izin Usaha Jasa Konstruksi,
Ketentuan Penyidikan,
Ketentuan Pidana,
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dicabut.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2008 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Bidang Peternakan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dan dengan berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah maka Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2004
tentang Retribusi Pelayanan Inseminasi Buatan,
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha di bidang
Peternakan dan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004
tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang
Diperdagangkan sudah tidak sesuai lagi. bahwa dalam rangka pengendalian penyakit ternak dan
usaha meningkatkan populasi dan mutu ternak, maka
perlu ditingkatkan upaya pelayanan bidang peternakan
diantaranya pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan
yang diperdagangkan, pelayanan izin usaha peternakan
dan pelayanan inseminasi buatan, izin jagal serta izin
usaha obat hewan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4
Tahun 2004;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Izin dan tata cara pembayaran retribusi dalam usaha peternakan, termasuk izin usaha peternakan, izin jagal, tanda daftar jagal, dan izin usaha obat hewan di Kabupaten Temanggung. Selain itu, peraturan ini menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi yang berlaku untuk pelayanan di bidang peternakan, seperti pemeriksaan kesehatan hewan, inseminasi buatan, dan perizinan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan Pemerintah Desa yang efektif dan efisien berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu
diatur kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Daerah, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan otonomi Desa, sehingga untuk memberikan landasan hukum yang kuat
perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kabupaten Majene No. 9 Tahun 2006; Perda Kabupaten Majene No. 4 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Penghasilan dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa
2. Sumber pembiayaan
3. Penyaluran pembayaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2008.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Blora Patra Energi
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bumi, air dan kekuasaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; bahwa kondisi geografis Kabupaten Blora yang memiliki sumber daya alam di bidang minyak dan gas bumi serta mineral dan energi yang potensial perlu diberdayakan secara optimal sehingga dapat memberi kontribusi yang berarti bagi pembangunan masyarakat; bahwa dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan potensi sumber pendapatan asli daerah diperlukan pengelolaan yang menganut prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate govermance) dan penuh kewajaran sehingga akan membuka kesempatan yang lebih luas untuk memperoleh sumber-sumber pendapatan yang mampu memajukan
perekonomian daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka mengoptimalkan potensi yang ada di Kabupaten Blora secara professional perlu dibentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Blora Patra Energi;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan
Bab III Pembentukan Dan Pendirian
Bab IV Tempat, Kedudukan Dan Jangka Waktu
Bab V Kegiatan Perseroan
Bab VI Modal, Modal Dasar Dan Saham
Bab VII Laba
Bab VIII Anggaran Dasar
Bab IX Organ Perseroan
Bab X Rapat Umum Pemegang Saham
Bab XI Direksi
Bab XII Dewan Komisaris
Bab XIII Rencana Kerja Tahunan
Bab XIV Tahun Buku Dan Laporan Keuangan
Bab XV Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi
Bab XVI Penggabungan, Peleburan Dan Pengambilalihan
Bab XVII Pembubaran Dan Likuidasi
Bab XVIII Ketentuan Lain-Lain
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2008.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2008
KRITERIA, TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2008/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria, Tata Cara Pemberian dan Pertanggung Jawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006, maka diaggap perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kriteria, Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga untuk Tanggap Darurat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tk.II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor OS, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
.•
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
7. Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59-Tahun 2007.
8. Peraturan Dearah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05
Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2006 Nomor 05)
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG KRITERIA, TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TAK TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT.
Pasal 1
(1) Kriteria yang dapat dibantu Dana Tak Terduga akibat
Bencana Alam yakni: a. Gempa Bumi b. Tanah Longsor c.Banjir
d.Tsunami.
e. Angin Kencang/ Angin Puting Beliung f. Kebakaran
(2) Kriteria yang dapat dibantu Dana Tak Terduga akibat
Kerusuhaan yakni :
a. Kerusuhan Antar Suku b.Kerusuhan Antar Agama c. Kerusuhan Antar Ras d.Kerusuhan Antar Bangsa
(3) Kriteria yang dapat dibantu akibat kejadian luar biasa
yakni:
a. Wabah Penyakit.
b.Kekurangan Bahan Makanan/Pangan akibat gaga!
panen.
Pasal 2
Pengeluaran Belanja Tak Terduga untuk Tanggap Darurat berdasarkan kebutuhan yang diusulkan dari Instansi/Lembaga/SKPD berkenan setelah mempertimbangkan efesiensi dan efektifitas serta menghindari adanya tumpang tindih pendanaan terhadap kegiatan-kegiatan yang telah didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.
Pasal 3
Pimpinan Instansi/Lembaga/SKPD penerima dana tanggap darurat bertanggungjawab atas penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyampaikan laporan realisasi/ pertanggungjawaban tertulis kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Bupati.
Pasal 4
Besarnya pengeluaran belanja tak terduga untuk penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan usulan dari Instansi/Lembaga/SKPD yang memanfaatkan dana tersebut.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini berlaku surut mulai tanggal
02 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dalam Serita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2008.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat