Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2008

Pembentukan Dan Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Blora Patra Energi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud Dan Tujuan Bab III Pembentukan Dan Pendirian Bab IV Tempat, Kedudukan Dan Jangka Waktu Bab V Kegiatan Perseroan Bab VI Modal, Modal Dasar Dan Saham Bab VII Laba Bab VIII Anggaran Dasar Bab IX Organ Perseroan Bab X Rapat Umum Pemegang Saham Bab XI Direksi Bab XII Dewan Komisaris Bab XIII Rencana Kerja Tahunan Bab XIV Tahun Buku Dan Laporan Keuangan Bab XV Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi Bab XVI Penggabungan, Peleburan Dan Pengambilalihan Bab XVII Pembubaran Dan Likuidasi Bab XVIII Ketentuan Lain-Lain Bab XIX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dan Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Blora Patra Energi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
18 September 2008
Tanggal Pengundangan
20 September 2008
Tanggal Berlaku
20 September 2008
Sumber
LD.2008/NO.2
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 59 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan