Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi yang meliputi Asas Dan Tujuan, Ketentuan Izin Usaha, Obyek Dan Subyekizin Usaha Jasa Konstruksi, Jenis, Bentuk, Klasifikasi Dan Kualifikasi Bidang Usaha Jasa Konstruksi, Persyaratan Usaha, Tanggung Jawab Profesional, Pengembangan Usaha Dan Kualifikasi Usaha, Perizinan Usaha Jasa Konstruksi, Pencabutan Izin Usaha Jasa Konstruksi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat