Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1957 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 51) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.9 tahun 1957 tentang perpanjangan jangkawaktu masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihandan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan (Lembaran-Negaratahun 1957 No. 51).b.Bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurattersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
Pasal-pasal0, 97 dan 131 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia.b.Undang-undangNo.1 tahun 1957; (.Lembaran-Negara tahun1957 No.6).c.Undang-undang No. 14 tahun 1956; (Lembaran-Negara tahun1956 No.30).d.Undang-undangNo. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No. 101)
Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 9 tahun1957 tentang perpanjangan jangka waktu masa-kerja Dewan PerwakilanRakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan(Lembaran-Negara tahun 1957 No.51) ditetapkan sebagai Undang-undang.
Pasal Undang-undang No, 14 tahun 1956 diubah hingga seluruhnyaberbunyi sebagai berikut :"Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan bubar sesudah DewanPerwakilan Rakyat Daerah atas dasar pemilihan umum dilantik".
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1958.
-
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2
Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk
Membiayai Program Dan Kegiatan Daerah Kabupaten Sukamara
Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008
Dan Pembangunan Pasar Induk Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Sukamara telah menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008
dan Pembangunan Pasar Induk Tahun 2009 dengan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007
ditetapkan dana cadangan untuk membiayai Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun 2008 sebesar Rp.5.000.000.000.00,- (lima
milyar rupiah) dan dana cadangan untuk pembangunan Pasar
Induk Tahun 2009 sebesar Rp.10.000.000.000.00,- (sepuluh
milyar rupiah). Dana cadangan untuk membiayai Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun 2008 telah sepenuhnya direalisasikan
untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 dan untuk
dana cadangan pembangunan pasar induk tahun 2009 telah
disetorkan sebesar Rp.1.500.000.000.00,- (satu milyar lima
ratus juta rupiah) pada tahun anggaran 2007;
Dengan telah dibangunannya pasar induk Kabupaten
Sukamara pada tahun 2015 melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, maka dana cadangan untuk membiayai
pembangunan pasar induk yang telah disetorkan sebagai
dana cadangan Pemerintah Daerah perlu ditarik kembali
untuk kepentingan belanja daerah lainnya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2
Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai
Program dan Kegiatan Daerah Kabupaten Sukamara Tentang Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun
2008 dan Pembangunan Pasar Induk Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun 2007 Nomor 2), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2
Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai
Program dan Kegiatan Daerah Kabupaten Sukamara Tentang Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun
2008 dan Pembangunan Pasar Induk Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun 2007 Nomor 2), diubah
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2018
PEDOMAN PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, DAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN KEPAHIANG
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Berita Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
Pedoman Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa di Kabupaten Kepahiang perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Persyaratan umum dan administratif yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa.
Masa jabatan kepala desa.
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2016
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD 2021/ No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Jepara, menyebutkan bahwa dalam hal Pemerintah
Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi
Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, maka kepada Pimpinan dan/atau Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan
perumahan;
b. bahwa berdasarkan penilaian dari pihak apraisial
independen, yang menghasilkan besaran harga sewa
rumah sesuai standar untuk pimpinan dan anggota DPRD
Kabupaten Jepara, maka perlu menentukan kesesuaian
besaran tersebut dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Jepara tentang Tunjangan Perumahan Bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jepara;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Tunjangan Perumahan Bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jepara yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas; Bentuk dan Besaran Tunjangan Perumahan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentunan Bentuk dan Dokumen Kelengkapan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakanpasal 24 ayat (2)Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dan Antar Waktu, perlu mengatur tentang Bentuk dan Dokumen Kelengkapan Pemilihan Kepala Desa. Berdasarkan pertimbangan terbebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Bentuk dan Dokumen Kelengkapan Pemilihan Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 Ayat (6); Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Bentuk dan Dokumen Kelengkapan Pemilihan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
Lampiran 143 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009
SEKRETARIAT DPRD - RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2009/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (7)
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat DPRD, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rincian Tugas Jabatan Stuktural Pada Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rincian tugas Jabatan Struktural.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2009.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung, biaya pemilihan kepala kampung salah satunya Pendapatan dan Belanja Daerah; bersumber dari Anggaran; dan bahwa agar pelaksanaan pemberian bantuan keuangan untuk biaya pemilihan kepala kampung berjalan baik dan sesuai ketentuan, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaannya.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 06. Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 28 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2019.
Maksud pemberian Bantuan Keuangan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung adalah: Mendukung terlaksananya proses pemilihan Kepala Kampung sesuai dengan asas demokrasi dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan terlaksananya penyelenggaraan otonomi kampung yang lebih baik. Tujuan pemberian Bantuan Keuangan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung adalah: Membantu Kampung dalam pembiayaan pelaksanaan Pilkakam; dan Pelaksanaan Pilkakam dapat diselenggarakan secara demokratis sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pemberian Bantuan Keuangan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung bersumber dari APBD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
7
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 5, BN.2016/No.1586, jdih.bawaslu.go.id : 21 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 15 Tahun 1981 tentang Persyaratan, Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Pembantu Kepala Urusan serta Kepala Dusun dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2000/NO.05 Seri D Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan atau Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 26 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu pengaturan Tata cara pencalonan, Pemilihan atau Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa ;
b. bahwa sesuai dengan maksud tersebut, mengenai Tata cara pencalonan, Pemilihan atau Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1999 tentang pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa.
Materi Pokok Perda ini adalah: PERSYARATAN CALON PAMONG DESA DAN PEMILIH: -Persyaratan Calon Pamong Desa, -Pemilihan. MEKANISME PEMILIHAN ATAU PENGANGKATAN, SANKSI, BIAYA PEMILIHAN PAMONG DESA, MASA JABATAN DAN ATAU BATAS USIA, LARANGAN BAGI PAMONG DESA, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN PAMONG DESA, PENGANGKATAN PEJABAT PAMONG DESA, NETRALITAS PAMONG DESA, TINDAKAN PENYIDIKAN TERHADAP PAMONG DESA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2000.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 15 Tahun 1981 tentang Persyaratan, Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian
Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Pembantu Kepala Urusan serta Kepala Dusun dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen, yang disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 14 September 1982 Nomor 188, 3 / 300 Tahun 1982 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 13 Tahun 1982 Seri D Nomor 11 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat