Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya. (2) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Sekretariat Desa ; b. Pelaksana teknis lapangan ; c. Unsur kewilayahan. (3) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Desa dengan anggota yang terdiri dari para Kepala Urusan. (4) Pelaksana Teknis Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari : a. Modin Desa b. Jogoboyo Desa c. Pamong Tani Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat