Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2006

Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya. (2) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Sekretariat Desa ; b. Pelaksana teknis lapangan ; c. Unsur kewilayahan. (3) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Desa dengan anggota yang terdiri dari para Kepala Urusan. (4) Pelaksana Teknis Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari : a. Modin Desa b. Jogoboyo Desa c. Pamong Tani Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
30 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2006
Tanggal Berlaku
30 Desember 2006
Sumber
LD.2006/NO.15, TLD/NO.07
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 239 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Sragen No. 5 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan atau Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan