Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 9 tahun1957 tentang perpanjangan jangka waktu masa-kerja Dewan PerwakilanRakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan(Lembaran-Negara tahun 1957 No.51) ditetapkan sebagai Undang-undang. Pasal Undang-undang No, 14 tahun 1956 diubah hingga seluruhnyaberbunyi sebagai berikut :"Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan bubar sesudah DewanPerwakilan Rakyat Daerah atas dasar pemilihan umum dilantik".
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat