PEMILIHAN KEPALA DESA - BENTUK DAN DOKUMEN - KETENTUAN - KELENGKAPAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. NO. 2020/5, LL KAB. BURU : 6 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentunan Bentuk dan Dokumen Kelengkapan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakanpasal 24 ayat (2)Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dan Antar Waktu, perlu mengatur tentang Bentuk dan Dokumen Kelengkapan Pemilihan Kepala Desa. Berdasarkan pertimbangan terbebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Bentuk dan Dokumen Kelengkapan Pemilihan Kepala Desa.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 Ayat (6); Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Bentuk dan Dokumen Kelengkapan Pemilihan Kepala Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
- Lampiran 143 Hlm.
|