Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2017/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelakanaan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Blora dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, tepat waktu dan tepat sasaran, maka dipandang perlu mengatur ketentuan pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Kriteria Penerima
Bab IV Penganggaran
Bab V Pengajuan dan Penetapan Alokasi Dana
Bab VI Penyaluran Dana
Bab VII Prosedur Pembukuan Belanja
Bab VIII Penggunaan Dana BOS
Bab IX Laporan Pertanggungjawaban
Bab X Pengawasan dan Pemeriksaan
Bab XI Monitoring dan Evaluasi
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 2.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat diperlukan keberadaan Perpustakaan yang berfungsi sebagai wahana pembelajaran masyarakat sepanjang hayat;
bahwa penyelenggaraan perpustakaan di Kota Padang belum dilakukan secara terencana dan terpadu, serta belum didukung oleh budaya gemar membaca;
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan perpustakaan dan membudayakan gemar membaca, perlu instrumen hukum yang diatur tersendiri dalam Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perpustakaan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 4 Tahun 1990, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 43 Tahun 2007, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 70 Tahun 1991, PP No. 23 Tahun 1999, PP No. 23 Tahun 1999, PP No. 24 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perpustakaan, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Daerah;
4. Jenis-jenis Perpustakaan;
5. Pembentukan dan Perencanaan;
6. Sarana dan Prasarana;
7. Koleksi Perpustakaan;
8. Tenaga Perpustakaan;
9. Kepala Perpustakaan;
10. Layanan Perpustakaan;
11. Pendanaan;
12. Pembinaan dan Pengawasan;
13. Koleksi Daerah dan Naskah Kuno;
14. Pembudayaan Gemar Membaca;
15. Kerjasama;
16. Peran Serta Masyarakat;
17. Penghargaan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, http://jdih.sumbawabaratkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUBSIDI BIAYA PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. Investasi pembangunan di bidang pendidikan di Kabupaten Sumbawa Barat sebagai sarana untuk meningkatkan akselerasi pembangunan yang berkelanjutan menuju masyarakat yang berdaya saing, mandiri berperadaban fitrah, sejahatera, memiliki basis ilmu pengetahuan dan teknologi serta mampu menerapkan nilai-nilai kebenaran, kemanusian dan keadilan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila dan UUD 1945;
b. Untuk meningkatkan sumber daya manusia masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat yang berdaya saing dalam menghadapi tantangan lokal, regional, nasional maupun globalisasi di segala bidang diperlukan usaha pemerintah daerah dan masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pendanaan pendidikan agar penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sumbawa Barat dapat bermutu dan menghasilkan masyarakat yang memiliki intelektual yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta memiliki inisiasi dan inovasi untuk memajukan daerah;
c. Pembangunan pendidikan sebagai prioritas investasi pembangunan daerah di Sumbawa Barat juga merupakan hak bagi setiap warga negara, dan untuk meningkatkan dan memperluas keterjangkauan serta pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh memperoleh pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi yang bermutu bagi penduduk miskin/tidak mampu Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menyelenggarakan program subsidi biaya pendidikan;
d. Subsidi biaya pendidikan adalah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan yang bermutu yang berkelanjutan dan menjamin terlaksananya program penuntasan Wajib Belajar 12 Tahun yang bermutu menuju Standar Nasional dan melalui subsidi biaya pendidikan akan membantu orang tua/masyarakat dalam rangka penuntasan program Wajib Belajar 12 Tahun tersebut;
e. Untuk menjamin berlangsungnya investasi pembangunan pendidikan, penuntasan program Wajib Belajar 12 Tahun yang bermutu, dan pelaksanaan program subsidi biaya pendidikan di Kabupaten Sumbawa Barat, diperlukan adanya kepastian hukum dan dasar pengaturannya;
f. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Subsidi Biaya Pendidikan di Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 20 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 14 Tahun 2005;
PP No. 19 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2007;
PP No. 47 Tahun 2008;
PP No. 48 Tahun 2008;
PP No. 17 Tahun 2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 23 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Sasaran; Jangka Waktu, Prioritas Peserta Didik dan Jenjang Pendidikan; Jenis/Kategori, Peruntukkan dan Persyaratan; Pemanfaatan dan Besaran Bantuan Subsidi Pendidikan; Tata Cara Seleksi Penerimaan, Penyaluran, dan Pencabutan/Penghentian Subsidi Biaya Pendidikan; Penyelenggara Subsidi Biaya Pendidikan; Pengelola dan Prinsip Pengelolaan; Hak dan Kewajiban Para Pihak; Sumber Pendanaan, Prioritas Alokasi dan Prinsip Pendanaan Pendidikan; Bantuan Khusus; Sumbangan/Pungutan; Partisipasi Masyarakat; Pengawasan, Evaluasi dan Pengaduan; Penghargaan, Larangan dan Sanksi; Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
-
-
71
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2018
honorarium bagi guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap pada sekolah menengah atas negeri, sekolah menengah kejuruan negeri dan sekolah luar biasa negeri
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD. 2018/No. 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan guru dan tenaga pendidikan pada sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri serta guna meningkatkan kinerja layanan pendidikan di Sekolah Menengah atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri, maka telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap pada Sekolah Menengah atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan dengan mempertimbangkan kondisi yang berkembang karena adanya perubahan sumber pembiayaan dalam pemberian honorarium bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap pada Sekolah Menengah atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Honorarium bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap pada Sekolah Menengah atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
UU No 10 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005; PP No 46 Tahun 2011; PP No 48 Tahun 2008; PP No 74 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PP No 80 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2017; Perda Provinsi Jawa Tengah No 9 Tahun 2016; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendiknas No 16 Tahun 2007; Permendiknas No 32 Tahun 2008; Permendiknas No 24 Tahun 2008; Permendiknas No 25 tahun 2008; Permendiknas No 27 Tahun 2008; Permendiknas No 26 Tahun 2010; Permendiknas No 35 Tahun 2010; Pergub Jawa Tengah No 3 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 16;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 02 Tahun 2015
PERSYARATAN TAMBAHAN KENAIKAN KELAS PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2015/02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERSYARATAN TAMBAHAN KENAIKAN KELAS PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN PURWAKARTA
ABSTRAK:
Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter Peserta didik serta peradaban yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kemampuan yang harus dimiliki Peserta didik jenjang pendidikan dasar selain kemampuan akademik juga harus memiliki kecakapan hidup (life skill) yang harus menjadi syarat kenaikan kelas.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan peraturan bupati tentang persyaratan tambahan untuk kenaikan kelas jenjang pendidikan dasar.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Persyaratan Tambahan Kenaikan Kelas pada Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Purwakarta dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Prinsip, Ruang Lingkup, dan Bentuk Persyaratan Tambahan, 3. Pelaksanaan, 4. Pelaporan dan Pengawasan, 5. Ketentuan Lain-Lain, dan 6. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pendidikan dan memperpendek rentang kendali dalam mengkoordinasikan layanan administrasi pada satuan pendidikan di wilayah kerja kecamatan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2007, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendikbud No.47 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.12 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan kepada terwujudnya masyarakat yang beriman Dan dalam rangka meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Pendidikan Dasar secara berkesinambungan Dan dengan berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 Dan Perda No. 6 Tahun 2011 maka perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Prov Jabar No. 5 Tahun 2017; Perda Kab. Bogor No. 1 Tahun 2018.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Fungsi Tujuan Dan Asas, Hak Dan Kewajiban Orang Tua/Wali Masyarakat Peserta Didik Satuan Pendidikan Dan Pemerintah Daerah, Jalur Dan Jenjang, Penerimaan Peserta Didik Baru, Pendirian Penambahan Perubahan Penggabungan Dan Penghapusan Atau Penutupan Satuan Pendidikan, Kurikulum, Sarana Dan Prasarana Pendidikan, Bahasa Pengantar, Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan, Pendanaan, Pengelolaan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Negara Lain, Peran Serta Masyarakat, Evaluasi Dan Sertifikasi, Kerja Sama, Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
40 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2017
PERBUP Kab. Banyumas No. 74 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah
DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH - TATA CARA PEMGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa Satuan Pendidikan Dasar Negeri pada Pemerintah Kabupaten Banyumas menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah dengan mekanisme penerimaan dan pengeluaran tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 327 ayal (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telan diubah beberapa kali terakhir derigan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, semua penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan dalarn Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah dan dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh Bendahara Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Banyumas No 6 Tahun 2009; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban Dana BOS pada Satuan Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
54 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas di Daerah Kota Cimahi dlam menyelenggarakan Pendidikan Dasar untuk menyelenggarakan perizinan Pendidikan Dasar diperlukan dasar hyukum dan kepastian hukum maka perlu menetapkanm Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Pendidikan Dasar.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggara, Persyaratan, Permohonan, Penerbitan Dan Penolakan, Perubahan Nama Atau Bentuk, Penutupan, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Lain Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
21 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2024
PERDA Kab. Jepara No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten jepara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan penyelenggara Pendidikan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan
pendidikan, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dalam meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidupnya
sehingga perlu dilakukan peningkatan mutu dan kualitas
penyelenggaraan pendidikan; bahwa penyelenggaraan pendidikan di Daerah harus
mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan
tuntutan dan perubahan zaman maka pendidikan
diselenggarakan secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan
perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya
saing serta penguatan tata kelola, dan akuntabilitas dalam
menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu
sistem pendidikan; bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan, maka Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu
ditinjau kembali; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b,dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 3, perubahan ayat (5) Pasal 91, perubahan Pasal 102, perubahan ayat (2) Pasal 110.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011 diubah.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat