Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Persyaratan Tambahan Kenaikan Kelas pada Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Purwakarta dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Prinsip, Ruang Lingkup, dan Bentuk Persyaratan Tambahan, 3. Pelaksanaan, 4. Pelaporan dan Pengawasan, 5. Ketentuan Lain-Lain, dan 6. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat