Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2021

Penyelenggaraan Pendidikan Dasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Fungsi Tujuan Dan Asas, Hak Dan Kewajiban Orang Tua/Wali Masyarakat Peserta Didik Satuan Pendidikan Dan Pemerintah Daerah, Jalur Dan Jenjang, Penerimaan Peserta Didik Baru, Pendirian Penambahan Perubahan Penggabungan Dan Penghapusan Atau Penutupan Satuan Pendidikan, Kurikulum, Sarana Dan Prasarana Pendidikan, Bahasa Pengantar, Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan, Pendanaan, Pengelolaan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Negara Lain, Peran Serta Masyarakat, Evaluasi Dan Sertifikasi, Kerja Sama, Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
22 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2021
Tanggal Berlaku
22 Februari 2021
Sumber
LD 2021/No.2
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 3527 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan