Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Perturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Undang Nomor 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3891);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 224 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Tujuan Pembentukan Dana Cadangan bertujuan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sampang tahun 2018; Sumber dan Besaran Dana Cadangan ; Penempatan Dana Cadangan; Pencairan dan Penggunaan Dana Cadangan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2015.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan, pengawasan, pengendalian terhadap peredaran daging hewan ternak yang dikonsumsi oleh masyarakat di fasilitas pelayanan rumah potong hewan milik pemerintah daerah, dan dalam rangka menggali sumber pendapatan daerah, perlu mengatur besarnya tarif retribusi rumah potong hewan. Perda Kabupaten Cianjur No. 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan yang mengatur mengenai delegasi blanko bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai Kepmendagri No. 188.34-8706 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 27 Perda Kabupaten Cianjur No. 13 Yahun 2012 tentang Retribusi Izin Rumah Potong Hewan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Cianjur No. 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Rumah Potong Hewan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Cianjur No. 13 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 04 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, - LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum menyangkut tata kelola badan usaha milik daerah yang didirikan oleh Pemerintah Kota Salatiga, maka aspek legalitas menyangkut pengelolaan badan usaha milik daerah harus didasarkan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/94 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Salatiga, perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Seri D Nomor 7 Tahun 1981);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Seri B Tahun 2004);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2007 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2009 Nomor 2);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Kota Salatiga, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo, Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 10);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Pasal 1 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Pasal 2 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
I. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Seri D Nomor 7 Tahun 1981);
II. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Seri B Tahun 2004);
III. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2007 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2009 Nomor 2); dan
IV. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Kota Salatiga, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo, Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 10);dinyatakan tetap berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Mencabut PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 04 Tahun 2019
PEDOMAN TEKNIS - PENGELOIAAN BELANJA DANA DESA,- AIOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - MENIMBANG MENGINGAT BAGI - PEMEriNTAH DESA - DAIAM KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2019/NO.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknıs Pengeloıaan
Belanja
Dana
Desa,
Aıokası
Dana Desa,
Bagı Hasıl
Pajak Daerah
Dan Retrıbusı
Daerah
Bagı Pemerintah
Desa
Dalam Kabupaten
Musı
Rawas Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkal Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Desa Tertinggal dan Transmigraei Nomor 16 Tahun 2018
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, perlu
menyusun Pedoman Teknis Pengelol,aan Bel,anja Alokasi
Dana Desa, Dana Desa Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Bagi Pemerintah Desa Dal,am Kabupaten
Musi Rawas Tahun 2O19;
UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 33 Tahun 2004;UU N0 6 Tahun 2014;UU no 23 Tahun 2014 sebaSaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2Ol5;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengal PP No 47 Tahun 2015;PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 8 Tahun 2016 ;Perpres No 107 Tahun 2017;Permendagri No 114 Tahun 2014; Peraturan Mentfri Desa, Pembanguran Daerah
Tertinggal da! TmnsmiSraei Nomor 1 Tahun 2015;Permendagri No 110 Tahun 2016;Permenkeu No 48/PMK.07/2016 sebagaimana
telah diubal beberapa kali terakhir Permenkeu No 121/PMK.O7/2018;Permendagri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daetah
Tertinggel dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018;Perda No 11 Tahun 2016;Perda No 11 Tahun 2016;Perda No 10 Tahun 2018;
TUJUAN DAN PRINSIP,KETENTUAN UMUM BEI"ANJA DES,DANA DESA,PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA,MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS
PENGGUNAAN DANA DESA,AIOKASI DANA DESA,BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
PEMERI},ITAH DESA TAHUN 20 19.PENDAPATAN ASLI DESA, HIBAH DAN SUMBANGAN YANG TIDAK
MENGINAT DARI PIHAK KETIGA, I.AIN-I,AIN PENDAPATAN YANG SAH,PEMBINMN DAN PENGAWASAN,PEI,APORAN,PARTISIPASI MASYARAKAT,SANKSI
,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
48 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA GAMPONG DALAM KOTA SABANG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Walikota menetapkan tata cara pengalokasian dan pembagian alokasi dana desa.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; Uu No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 43 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 20 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Tata Cara Pengalokasian; BAB III Tata Cara Pengalokasian Dana Gampong; BAB IV Penggunaan Alokasi Dana Gampong; BAB V Sanksi; BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) PP No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 48 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 20 Tahun 2017; Perpres No. 83 Tahun 2017; Permen Pertanian No. 43/Permentan/OT.140/7/2010; Permen Pertanian No. 11 /Permentan/ KN.130/4/2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Diatur tentang maksud, tujuan, dan sasaran, cadangan pangan pemerintah kabupaten, pengadaan cadangan pangan, pengelolaan, penyaluran, pelaporan, dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
10 hlm, Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang
apabila digunakan dapat mengakibatkan bahaya
kesehatan bagi individu dan masyarakat baik selaku
perokok aktif maupun perokok pasif;
b. bahwa sebagai salah satu upaya pencegahan dampak
penggunaan rokok, perlu adanya kawasan tanpa rokok;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
mendukung tertib administrasi sebagai dasar hukum
serta sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun
2019, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14
Tahun 2016,
Terdiri dari 18 Pasal 8 Bab, yaitu Ketentuan Umum, Kawasan Tanpa Rokok, Hak, Kewajiban, Larangan, Dan Tanggungjawab, Tanda/Petunjuk/Peringatan Dilarang Merokok Dan Tata Cara Pemasangannya, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pembentukan Tim Pemantau Kawasan Tanpa Rokok, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
mengatur mengenai Kawasan Tanpa Rokok
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat