Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Diatur tentang maksud, tujuan, dan sasaran, cadangan pangan pemerintah kabupaten, pengadaan cadangan pangan, pengelolaan, penyaluran, pelaporan, dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat